Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2007
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007 (Pilkada DKI Jakarta 2007) diselenggarakan pada 8 Agustus 2007. Setelah diberlakukan otonomi daerah, pemilihan kepala daerah bukan lagi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Perhelatan pemilihan kepala daerah Jakarta yang dilaksanakan pada Agustus 2007 merupakan yang pertama dalam sejarah pemilihan kepala daerah. Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan sekitar Rp 194 miliar untuk perhelatan pemilihan kepala daerah dalam dua putaran. Anggaran untuk pilkada putaran pertama Rp 124 miliar dan untuk putaran kedua mencapai Rp 70 miliar. Jika mengacu Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan satu putaran jika ada pemenang yang meraih suara di atas 25 persen. Namun, pilkada dapat dilangsungkan dalam dua putaran jika DPR dapat menyelesaikan perubahan UU No 34/1999 mengenai Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota (DKI). Undang-undang Pemerintahan DKI mengharuskan kemenangan 50 persen plus satu bagi calon pasangan kepala daerah. Dana untuk putaran kedua dimasukkan dalam anggaran biaya tambahan (ABT). Menurut rencana, pilkada putaran pertama diselenggarakan pada minggu pertama Agustus 2007. Sedang, pilkada tahap kedua digelar satu bulan sesudahnya. Tentang ABT sendiri baru disetujui pertengahan September 2007. Untuk mencegah ketidaktersediaan dana, dana cadangan dikucurkan lebih awal. Pada tanggal 26 Maret 2007 telah dideklarasikan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta Medio Agustus 2007. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dari PKS untuk masa jabatan 2007-2012 adalah Komisaris Jendral Pol Drs. H. Adang Daradjatun dan H. Dani Anwar. Adang Daradjatun adalah Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), sedangkan Dani Anwar saat ini menjabat Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Pasangan Calon
HasilHasil akhir rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Provinsi DKI Jakarta adalah:
Pranala luar |