Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2013
Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2013 (disingkat Pilkada Maluku Tenggara 2013 atau Pilbup Malra 2013) adalah pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tenggara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018. Pilkada Maluku Tenggara 2013 diikuti oleh 6 pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 17 Juni 2013. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Anderias Rentanubun-Yunus Serang, yang berhasil meraih 25.643 suara sah (48,76%).[1] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 31 Oktober 2013. Pasangan calonPilkada Maluku Tenggara 2013 diikuti oleh 6 paslon sebagai berikut.[1]
HasilHasil akhir Pilkada Maluku Tenggara 2013 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 2, Anderias Rentanubun-Yunus Serang, yang berhasil meraih 25.643 suara sah (48,76%). Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada 30 Juni 2013.[2][3]
KontroversiPenundaan tanggal pemungutan suaraPemungutan suara dalam Pilkada Maluku Tenggara 2013 pada awalnya dijadwalkan dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Maluku 2013, yaitu pada 11 Juni 2013. KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengambil keputusan menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Maluku Tenggara 2013 karena adanya insiden pembukaan kotak suara sebanyak 50 buah di 3 kecamatan, yaitu 14 kotak suara di Kecamatan Kei Kecil, 12 kotak suara di Kecamatan Kei Besar, dan 22 kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan. Insiden yang ditemukan oleh Panwalu Kabupaten Maluku Tenggara tersebut terjadi sehari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 10 Juni 2013.[1] Perbaikan DPTAkibat penundaan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Maluku Tenggara 2013, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Maluku Tenggara 2013 berubah sebanyak 5 kali. Perubahan tersebut dikarenakan menyesuaikan dengan jumlah pemilih tambahan dalam Pilgub Maluku 2013 dan juga hasil pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara.[1]
Gugatan ke Mahkamah KonstitusiHasil Pilkada Maluku Tenggara 2013 digugat oleh paslon nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Gerry Habel Hakubun, ke Mahkamah Konstritusi. Permohonan gugatan diajukan pada 10 Juli 2013. Pemohononan tersebut menduga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang menguntungkan paslon petahana, Anderias Rentanubun-Yunus Serang. Beberapa hal yang dikemukakan adalah terkait penundaaan pelaksanaan pemungutan suara, perubahan DPT, keterlibatan PNS saat kampanye dan menjadi anggota KPPS, serta pelemahan kelembagaan Panwaslu melalui keterlambatan pencairan dana operasional untuk pengawasan pilkada. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 1 Agustus 2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.[1] Lihat pula
Referensi
|