Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2018
Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2018 (disingkat Pilkada Maluku Tenggara 2018 atau Pilbup Malra 2018) adalah pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tenggara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023. Pilkada Maluku Tenggara 2018 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin, yang diusung oleh PKB, PAN, PKS, dan Gerindra. Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin yang berhasil meraih 23.944 suara sah (43,03%) kemudian dilantik oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff, pada 31 Oktober 2018 di Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon.[2] Pasangan calonPilkada Maluku Tenggara 2018 diikuti oleh 3 paslon sebagai berikut.[3]
HasilHasil akhir Pilkada Maluku Tenggara 2018 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin, yang berhasil meraih 23.944 suara sah (42,98%). Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada 6 Juli 2018.[7]
Pelantikan pasangan calon terpilihPasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin, dilantik pada 31 Oktober 2018 oleh Gubernur Maluku, Said Assaggaff. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon.[2] KontroversiPemungutan suara ulangPanwaslu Kabupaten Maluku Tenggara menemukan pelanggaran berupa tidak ditandatanginya daftar hadir pemilih oleh pemilih di 2 TPS. Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 27 Juni 2018 untuk TPS 1 Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat dan pada 29 Juni 2018 untuk TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kei Kecil. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018 di 2 TPS tersebut.[8] Gugatan ke Mahkamah KonstitusiHasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat oleh paslon nomor urut 2, UTAMA, ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, paslon UTAMA meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, MTH-PB, karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon MTH-PB. MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon UTAMA dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antarpaslon. Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018.[8] Lihat pula
Referensi
|