Mazhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah, di mana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.[1] Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[2] Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah).[3] Daftar mazhabAda banyak mazhab dalam Islam yang tersebar di dunia. Tiap mazhab memiliki perbedaan pada aturan yang tidak terlalu berbeda dengan mazhab lainnya. Terdapat pula perbadingan denominasi Sunni Dan Syiah yang berbeda dalam aspek berikut.
SunniSunni atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.[5] Mazhab fikihMazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fikih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.[2] Mazhab fikih Ahlus-Sunnah wal Jama'ahHanafiDidirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi dianut sekitar 25% dari keseluruhan umat Islam, penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Asia Tengah (Kazakhstan, Uzbekistan, Tajikistan, Kyrgyzstan), Turki, kawasan Balkan (Albania, Bosnia Herzegovina, Kosovo), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). MalikiDidirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika bagian Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad pernah hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis. SyafiiDinisbatkan kepada Imam Syafi'i, merupakan mazhab terbesar dalam mazhab fikih Sunni, dengan memiliki penganut sekitar 50% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Iran, Mesir, Somalia bagian Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Kaukasia (Chechnya, Dagestan)dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei. HambaliDimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi. Lain-lain
Referensi
Pranala luar
|