Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia, disingkat TNI KC adalah pasukan cadangan militer Indonesia (non organik) , yang berkedudukan langsung di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ini merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga sipil , seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat. RingkasanKomponen Cadangan tersebut terbentuk sebagai hasil implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .3/2021.[1][2][3] Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara:
Komponen cadangan yang dimaksud berfungsi untuk menambah kekuatan pengganda dan mendukung langsung komponen utama melalui mobilisasi guna mempertahankan negara dari ancaman militer dan hibrida baik di dalam maupun di luar negeri. Komponen cadangan terdiri dari matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi. dan dapat digerakkan oleh Presiden pada waktu perang atau keadaan darurat nasional, dengan izin Dewan Perwakilan Rakyat. Penugasan dan PembinaanKomponen cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu masa aktif dan masa tidak aktif. Dalam masa aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit TNI. Komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam, sumber daya buatan sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya. Dalam masa tidak aktif, semua sumber daya nasional yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas pertahanan negara. Pembinaan Komcad dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI. PenerimaanKomponen cadangan direkrut dari semua warga negara pria dan wanita yang bukan anggota TNI atau Polri saat ini, dan ini bersifat sukarela. Mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Buruh Pekerja lainnya juga diperbolehkan untuk mendaftar dan bergabung dengan Komponen cadangan, tanpa harus meninggalkan studi dan pekerjaan mereka. Penerima baru harus berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada hari pertama pelatihan dasar militer, memiliki tubuh yang sehat dan pikiran yang sehat, tidak memiliki catatan kriminal yang dibuktikan dengan pernyataan polisi, dan harus setidaknya lulusan sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama atau SMP sederajat). Semua proses rekrutmen dilakukan oleh panitia daerah, dan diawasi oleh panitia pusat. Proses rekrutmen akan menyeleksi rekrutan berdasarkan kesehatan (jasmani dan mental) dan kebugaran fisik, serta berdasarkan penelitian personel (Litpers) dan administrasi. Para rekrutan juga diseleksi berdasarkan kompetensinya mengenai pengetahuan umum, psikotes, dan wawancara. Berikut beberapa persyaratan sebagai berikut:
Pendidikan dan PelatihanSetelah proses rekrutmen, rekrutan cadangan harus menyelesaikan Pelatihan Dasar Kemiliteran selama tiga bulan di satuan Pendidikan masing-masing 3 matra. Untuk melaksanakan Pendidikan tersebut, Pasukan Komponen Cadangan TNI dapat mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan matra yang diambil dan dalam pendidikan Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI dibagi menjadi 5 (lima) Satuan Pendidikan. Adapun kedudukan tiap-tiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
Siswa akan menerima uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama pelatihan mereka. Siswa yang berhasil menyelesaikan latihan dasar militer, mereka kemudian akan dilantik sebagai anggota TNI KC. Mereka akan menerima pangkat militer, meskipun hanya berlaku selama masa aktif mereka (Masa aktif), dan juga akan menerima Nomor Induk Komponen cadangan (NIKC). Pangkat TNI KC akan didasarkan pada tingkat pendidikan mereka:
Masa Aktif dan Tidak aktifKomponen Cadangan dapat menerima uang saku (hanya ketika pelatihan), tunjangan operasional (hanya ketika dimobilisasi), rawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dan penghargaan. Penghargaan ini termasuk penghargaan veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang dimobilisasi, dan brevet Komponen Cadangan untuk menandai status mereka. Komponen Cadangan dipanggil untuk masa aktif hanya ketika mobilisasi telah diumumkan oleh Presiden pada saat darurat nasional atau perang, dan panggilan untuk pelatihan penyegaran. Pelatihan penyegaran dapat berlangsung antara 12 hingga 90 hari, dan dapat dilakukan oleh pelatihan militer di daerah, pelatihan tempur, atau oleh unit sederajat batalyon lainnya. Selama masa aktif, Komponen Cadangan harus dianggap sebagai personel cadangan aktif yang merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia, dan dengan demikian tunduk pada hukum dan peraturan militer yang ditetapkan oleh hukum. Masa aktif Komponen Cadangan akan berakhir sampai mereka demobilisasi, atau menyelesaikan pelatihan penyegaran dan kembali tunduk pada hukum sipil. Selama Komponen Cadangan tidak aktif, anggota Komcad berstatus menjadi warga sipil biasa ,semua perlengkapan dan peralatan lapangan dan seragam mereka harus disimpan di kesatuan masing-masing, tidak diperbolehkan menyimpan senjata api mereka dan diharapkan dipanggil kembali untuk tugas aktif setiap saat. PemberhentianAnggota Komponen Cadangan dapat diberhentikan dengan hormat jika:
Di sisi lain, Anggota Komponen Cadangan juga dapat menerima pemberhentian dengan tidak hormat jika:
Lihat pula
Referensi
|