Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia
Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, disingkat (Puspen TNI) adalah Badan Pelaksana Pusat ditingkat markas besar Tentara Nasional Indonesia yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, Puspen TNI bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerangan Tentara Nasional Indonesia secara terpadu dan berlanjut, meliputi pengolahan informasi menjadi bahan penerangan kepada masyarakat umum dan keluarga besar TNI. dan merupakan penjuru terdepan dalam mengkomunikasikan kembali informasi ke tengah-tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.[1][2] SejarahPenerangan TNI lahir seiring dengan kancah perjuangan TNI dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru diproklamirkan. Peran dan fungsi penerangan semakin meningkat dan dibutuhkan oleh Angkatan Perang. Dengan latar belakang tersebut, Markas Besar Tentara (MBT) di Yogyakarta pada masa Panglima Besar Jenderal Soedirman menunjuk Mayor Jenderal H. Anwar Tjokroaminoto sebagai Pimpinan Penerangan. Dalam perkembangannya peran dan fungsi penerangan militer dilaksanakan oleh masing-masing angkatan.[3] Sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pada tahun 1962, organisasi Angkatan Perang dan Kepolisian diintegrasikan di bawah satu komando yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada dekade ini, embrio Pusat Penerangan TNI secara organisatoris mulai terbentuk dengan mengintegrasikan Dinas atau Staf Penerangan Militer yang ada di masing-masing Angkatan dan Kepolisian. Berdirinya Puspen TNI, diawali pada saat Mabes ABRI membentuk Staf Urusan Umum yang dikepalai oleh seorang Deputy yang meliputi unsur-unsur di antaranya Biro Pers/Penerangan. Hal ini disahkan dengan Surat Keputusan Menko Kopartemen Hankam/Kasab Nomor MA/192/64 tanggal 23 September 1964. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menko Kompartemen Hankam/Kasab Nomor MA/223/64 tanggal 9 November 1964 tentang Peraturan Susunan dan Tugas Staf Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata (SAB) beserta Direktorat-Direktoratnya, salah satunya Direktorat Penerangan SAB. Pada tahun 1964 Menko Kompartemen Hankam/Kasab Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution mengangkat Jaksa Tingkat I Gol. F.V Ismail Rahardjo Sekretaris Menko Hankam/Kasab untuk jabatan Pejabat Sementara Direktur Penerangan Staf Urusan Umum SAB terhitung mulai tanggal 1 Desember 1964, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menko Kompartemen Hankam/Kasab Nomor M/E/233/64 tanggal 21 November 1964. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 1966 Wakil Perdana Menteri Bidang Hankam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/A/2/1966 tentang Peleburan Badan-Badan di lingkungan SAB/Staf Menko Kompartemen Hankam/Kasab ke dalam Badan-Badan di lingkungan Staf Hankam, di antaranya Direktorat Penerangan (Ditpen) dilebur ke dalam Direktorat Umum (Ditum). Pada tahun 1967, Direktorat Pembinaan Umum Hankam diubah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 132 tanggal 14 Agustus 1967 tentang Perubahan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur bidang Hankam serta diperkuat melalui Keppres RI Nomor 79 tahun 1969 di mana Direktorat Penerangan Staf Urusan Umum SAB berganti nama menjadi Pusat Penerangan Hankam. Dengan adanya Dwi Fungsi ABRI, Pusat Penerangan Hankam berubah nama lagi menjadi Pusat Penerangan ABRI dengan Keputusan Presiden RI Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI. Pada era reformasi, kebijakan pemerintah memisahkan institusi Polri dari ABRI dan institusi militer menjadi institusi TNI maka Pusat Penerangan ABRI berubah menjadi Pusat Penerangan TNI. Hal ini berlandaskan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/17/III/2005 tanggal 17 Maret 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) dan diperkuat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/17/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia. Nama institusi Pusat Penerangan (Puspen) TNI berlaku sampai sekarang. Satuan
KepalaKapuspen Hankam ABRI
Kapuspen ABRI
Kapuspen TNI
Referensi
|