Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat Puspom TNI merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sebagai perwujudan pembinaan melalui penyelenggara fungsi-fungsi Polisi Militer. Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.[1] Pada tahun 2004, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan surat keputusan bernomor KEP/01/03/2004 tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, yang dilaksanakan oleh masing-masing angkatan, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) untuk TNI AD, Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk TNI AL dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk TNI AU. SejarahPusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi divalidasi dan diubah menjadi Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). Pomad secara resmi telah dibentuk melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomer 01/III/2004. Pembentukan Pomad ini diungkapkan Komandan Puspom TNI Mayjen Sulaiman AB kepada wartawan usai acara HUT Korps Polisi Militer ke-58 di Markas Puspomad, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (23/6/2004). Puspom TNI yang dibentuk tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi sehingga divalidasi menjadi Pomad. Sebelumnya Mabes TNI Angkatan Udara telah melikuidasi Dinas Provoost TNI AU (Disprovau) dan membentuk Polisi Militer TNI AU (Pomau), dan Mabes TNI Angkatan Laut melikuidasi Dinas Provoost TNI AL (Disproval) dan membentuk Polisi Militer TNI AL (Pomal). Sebelumnya, sejak 1984, Puspom TNI melakukan pembinaan dan penegakan hukum di tiga angkatan di lingkungan TNI. Bahkan sebelum Polri memisahkan dari TNI, Puspom TNI juga mengurusi kepolisian. Menurut Sulaiman, melalui SK Panglima TNI Nomer 01/III/2004, juga diatur tentang pembentukan staf khusus Pom di lingkungan Mabes TNI. Jabatan ini akan diisi oleh perwira Pom dari ketiga angkatan dan akan dipimpin perwira khusus Pom berpangkat jenderal bintang dua. Dengan telah dibentuknya Pom di setiap angkatan maka jika nanti ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kriminal, terutama yang melibatkan sipil, maka penyelidikan akan ditangani Pom angkatan yang terkait.[2][3] Tugas PokokPolisi Militer TNI dalam mendukung tugas pokok TNI mempunyai tugas sebagai berikut:
LikuidasiHari jadi Puspom TNI adalah tanggal 8 Desember. Pada tanggal 3 Mei 2015 secara resmi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI. Sebelumnya Polisi Militer hanya berada di tiap-tiap kesatuan TNI, seperti Puspomad, Puspomal, dan Puspomau. Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.[4][5][6][7] Struktur
Komandan
Saat ini Pusat Polisi Militer TNI dijabat oleh Perwira Tinggi TNI bintang dua Korps Polisi Militer, dan Sebelumnya bernama Staf Khusus POM TNI.
Wakil Komandan
Referensi
|