Kepamongprajaan
Kepamongprajaan (bahasa Inggrisː civil service) adalah istilah kolektif untuk suatu sektor pemerintahan yang sebagian besar terdiri dari pegawai negeri sipil karir yang diangkat dan tidak diangkat atau dipilih, yang masa jabatan institusionalnya biasanya bertahan selama transisi kepemimpinan politik. Pamong praja (bahasa Jawa: ꧋ꦥꦩꦺꦴꦁꦥꦿꦗ) adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban pemerintah daerah di lingkungan Kemendagri, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Secara bahasa, istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pelayan, pengurus atau pengasuh. Sedangkan Praja memiliki arti rakyat, kota atau negeri atau masyarakat. Sehingga secara harfiah, pamong praja dapat diartikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri. Menurut negaraIndonesiaSecara umum, pamong praja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) merujuk kepada Pegawai Negeri Sipil atau Ambtenaar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamong praja adalah pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara. Prof. Sadu Wasistiono menjelaskan bahwa pamong praja adalah aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang dididik secara khusus untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan kompetensi dasar koordinasi, kolaborasi dan konsensus dalam rangka memberikan pelayanan umum serta menjaga keutuhan NKRI. Adapun menurut Prof. Taliziduhu Ndraha, pamong praja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan. Korps pamong praja adalah perangkat atau pejabat pemerintahan sipil yang bertugas melaksanakan urusan-urusan pemerintahan. Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak zaman Hindia Belanda sebagai Binnenlands Bestuur Corps (BBC) dan Inlands Bestuur Corps (IBC). Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti menjadi namanya menjadi Korps Pamong Praja. Lembaga pendidikan tinggi yang bertugas mencetak kader pamong praja di Indonesia adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah menyebutkan Korps Pamong Praja sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan Tugas Pemerintahan Umum yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual. Kode Etik KepamongprajaanKorps pamong praja memiliki kode etik yang dinamakan HASTA BUDI BHAKTI PAMONG PRAJA yaitu Delapan Nilai Pegangan Untuk Berbakti yang mengandung nilai professional dan etika. Yaitu:
Program Pendidikan Profesi KepamongprajaanProgram Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) sebelumnya bernama Program Profesi Kepamongprajaan adalah program pendidikan profesi di IPDN bagi lulusan sarjana atau sederajat non-ilmu pemerintahan. Angkatan I dimulai pada Tahun 2012 dengan nama Program Studi Profesi Kepamongprajaan. Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022[1] tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diselenggarakan oleh IPDN. Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah Rektor IPDN sebagai Penanggung Jawab. Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon Camat atau sebutan lainnya. Program ini juga diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. IPDN memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang dimaksud dalam penjelasan pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membahas peryaratan pengangkatan Camat oleh Bupati/Walikota. Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah bagian dari alumni IPDN tetapi bukan merupakan bagian dari alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sehingga alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan tidak disebut dengan Purna Praja dan tidak tergabung dalam Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Alumni IPDN sendiri terdiri dari:
Bacaan lebih lanjut
|