Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.[1]

Jenis[1]

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi:
    1. sekretaris jenderal kementerian,
    2. sekretaris kementerian,
    3. sekretaris utama,
    4. sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
    5. sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
    6. direktur jenderal,
    7. deputi,
    8. inspektur jenderal,
    9. inspektur utama,
    10. kepala badan,
    11. staf ahli menteri,
    12. Kepala Sekretariat Presiden,
    13. Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
    14. Sekretaris Militer Presiden,
    15. Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
    16. sekretaris daerah provinsi,dan
    17. jabatan lain yang setara.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi:
    1. direktur,
    2. kepala biro,
    3. asisten deputi,
    4. sekretaris direktorat jenderal,
    5. sekretaris inspektorat jenderal,
    6. sekretaris badan,
    7. kepala pusat,
    8. inspektur,
    9. Kepala Kantor Wilayah,
    10. kepala balai besar,
    11. asisten sekretariat daerah provinsi,
    12. sekretaris daerah kabupaten/kota,
    13. Asisten Sekertariat daerah/kabupaten/kota
    14. kepala dinas/kepala badan provinsi,
    15. Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota
    16. sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
    17. jabatan lain yang setara.

Pengisian jabatan

Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya

Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.[1]

Jabatan pimpinan tinggi pratama

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.[1]


Persyaratan

JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.


Seleksi

Tahapan Pengisian JPT

Terdiri dari

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. dan penetapan dan pengangkatan

Tahapan perencanaan dalam pengisian JPT

Perencanaan pengisian JPT meliputi:

  1. Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
  2. Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
  3. Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
  4. dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.

Pembentukan panitia seleksi

Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. PPK dalam membentuk panitia seleksi berkoordinasi dengan KASN

Unsur panitia seleksi

Panitia seleksi terdiri atas unsur:

  • Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
  • Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
  • dan akademisi, pakar, atau profesional.

Persyaratan panitia seleksi

  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
  • Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Jumlah panitia seleksi

Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang

Tugas panitia seleksi

Panitia seleksi memiliki tugas:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
  2. Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
  3. Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
  4. Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
  5. Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
  6. Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
  7. dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.

Referensi

  1. ^ a b c d "UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-12. Diakses tanggal 2014-11-12. 

Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017 Diarsipkan 2019-07-17 di Wayback Machine.

Kembali kehalaman sebelumnya