Ius
Ius (jamak: iura) adalah istilah dalam bahasa Latin yang merujuk pada hukum atau hak dalam konteks hukum Romawi kuno. Kata ini menjadi akar dari banyak istilah hukum modern, termasuk "justice" (keadilan) dalam bahasa Inggris, serta "ius" dalam beberapa bahasa Eropa lainnya. Dalam hukum Romawi, konsep ius mencakup berbagai aspek hukum, baik sebagai sistem aturan yang mengatur masyarakat maupun sebagai hak individu dalam masyarakat tersebut. EtimologiKata "ius" berasal dari akar kata Proto-Indo-Eropa yewes-, yang berarti "hukum" atau "tindakan yang benar." Dalam perkembangan bahasa Latin, "ius" digunakan untuk merujuk pada sistem hukum, aturan hukum tertentu, serta hak-hak yang diakui oleh hukum. Istilah ini berperan penting dalam pembentukan konsep hukum dan keadilan di dunia Barat. Konsep Ius dalam Hukum RomawiIus memiliki beberapa arti dan aplikasi dalam hukum Romawi, di antaranya:
Penerapan Ius dalam Kehidupan Sehari-hariDalam kehidupan sehari-hari di Roma kuno, ius adalah panduan bagi perilaku hukum warga negara. Misalnya, dalam konteks keluarga, ius familiae mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, seperti hak ayah atas anak-anaknya (patria potestas). Dalam hubungan komersial, ius commercii memberikan hak kepada individu untuk melakukan kontrak dan perdagangan. Ius juga digunakan dalam konteks hak-hak individu. Hak untuk memiliki properti, hak untuk menikah, dan hak untuk diadili adalah beberapa contoh ius yang diakui dalam masyarakat Romawi. Ius tidak hanya mengatur hubungan antara warga negara, tetapi juga antara warga negara dan negara. Perkembangan Ius dalam Hukum ModernKonsep ius terus berkembang dalam hukum Eropa dan menjadi fondasi bagi banyak sistem hukum modern. Misalnya, dalam sistem hukum kontinental, istilah "jus" digunakan untuk merujuk pada hukum dalam konteks yang serupa dengan penggunaannya di Roma kuno. Konsep ius juga mempengaruhi pengembangan hukum internasional, terutama dalam pemikiran tentang hak asasi manusia dan hukum alam. Sebagai contoh, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencerminkan ide-ide yang pertama kali dipelopori dalam konsep ius naturale. Referensi
Pranala Luar
|