Pengiklanan palsu adalah sebuah tindakan merilis, menyebarkan, dan mengedarkan secara publik iklan yang mengandung klaim atau palsu yang dibuat secara sengaja atau sembarangan untuk mempromosikan suatu properti, barang atau jasa.[3] Sebuah iklan palsu dapat diklasifikasikan sebagai menipu bila pengiklan secara sengaja menyesatkan konsumer, bukan membuat kesalahan yang tidak disengaja. Beberapa pemerintah menggunakan regulasi untuk membatasi pengiklanan palsu.