Penghakiman oleh media

Penghakiman oleh media[1] adalah frasa yang popular dalam abad ke-20 dan awal abad ke-21 untuk menjelaskan dampak liputan televisi dan surat kabar terhadap reputasi seseorang dengan menciptakan persepsi luas tentang kebersalahan atau ketidakbersalahan sebelum, atau sesudah, keputusan pengadilan diambil.

Pada kasus-kasus yang banyak diekspos, media massa sering kali dituduh memprovokasi dan menciptakan atmosfer histeria publik yang mirip dengan amuk massa yang tidak hanya membuat pengadilan yang adil tidak mungkin dilakukan, namun juga berarti apa pun keputusan pengadilan, tersangka tidak akan dapat hidup dengan tenang lagi selama sisa hidupnya.

Frasa ini tidak mencakup penggunaan media massa yang dikontrol oleh negara untuk menjelek-jelekkan lawan politik pihak penguasa, tetapi frasa ini dimaksudkan untuk meliputi semua peristiwa yang menyebabkan reputasi seseorang berubah secara drastis oleh karena publikasi-publikasi non-politis yang menyudutkannya.

Masalah yang timbul akibat praktik penghakiman oleh media

Praktik penghakiman oleh media dapat menimbulkan berbagai masalah yang signifikan, terutama terkait dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, di antaranya:

Pelanggaran Prinsip Praduga Tak Bersalah

Prinsip praduga tak bersalah[2] menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Namun, media sering kali menyajikan informasi dengan cara yang membuat publik percaya bahwa seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

Pengaruh Terhadap Proses Hukum

Liputan media yang intens dapat mempengaruhi proses hukum[3],[4] termasuk pendapat hakim, juri, dan saksi. Hal ini dapat mengganggu objektivitas dan integritas proses peradilan[5].

Kerusakan Reputasi

Seseorang yang menjadi subjek sering kali mengalami kerusakan reputasi[6] yang parah, bahkan jika akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Reputasi yang rusak dapat berdampak jangka panjang pada kehidupan pribadi dan profesional mereka.

Atmosfer Histeria Publik

Media dapat menciptakan atmosfer histeria publik[7] yang mirip dengan amuk massa, yang membuat pengadilan yang adil menjadi tidak mungkin dilakukan. Hal ini dapat menyebabkan tekanan publik yang tidak adil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kurangnya Akurasi dan Verifikasi

Dalam upaya untuk menjadi yang pertama melaporkan berita, media sering kali mengabaikan akurasi dan verifikasi informasi. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.

Penghakiman Sepihak

Media sering kali menggunakan bahasa dan pemilihan diksi yang menyudutkan salah satu pihak,[8] sehingga merangsang publik untuk menyimpulkan atau berspekulasi tentang kesalahan seseorang tanpa bukti yang cukup.

Pengaruh Terhadap Keadilan Sosial[9]

Praktik penghakiman oleh media dapat memperburuk ketidakadilan sosial dengan memperkuat stereotip dan prasangka terhadap kelompok tertentu, terutama minoritas.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Hukum, Pinter (2022-05-06). "Praktik Trial By The Press Dalam Dunia Jurnalistik dan Implikasinya Terhadap Prinsip Praduga Tak Bersalah - pinterhukum". Diakses tanggal 2024-11-25. 
  2. ^ S.H, Dian Dwi Jayanti (2023-05-15). "Arti Asas Praduga Tak Bersalah | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-11-25. 
  3. ^ Arigoh, Adib Gusti (2024-04-20). "4 TAHAP PROSES HUKUM DALAM KASUS PIDANA". Klikhukum.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-25. 
  4. ^ webhostbali.com (2022-01-02). "Alur Proses Hukum Acara Pidana di Indonesia Secara Umum/Biasa:". Lawyers in Bali - Pengacara di Bali | DHARMA NA GARA, S.H.,M.H. Diakses tanggal 2024-11-25. 
  5. ^ Ns, Muhammad Nursal (2011-12-20). "Proses Peradilan Pidana - NegaraHukum.com". Negara Hukum (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-25. 
  6. ^ Team, PT Ivonesia Solusi Data Website (2022-11-05). "Krisis Reputasi dan Dampaknya pada Nilai Perusahaan". PT. Ivonesia Solusi Data Official Website. Diakses tanggal 2024-11-25. 
  7. ^ Bataona, Mikhael Rajamuda (2021-01-01). "Anatomi Histeria Publik dan Panopticon: Dekonstruksi Arsitektur Komunikasi di Masa Pandemi". 
  8. ^ Sari, Esa Lupita; Widyastuti, Lista (2021-12-07). "PENGHAKIMAN SEPIHAK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSEPSI KEBINEKAAN DAN HAK ASASI MANUSIA:". Majalah Hukum Nasional (dalam bahasa Inggris). 51 (2): 131–153. doi:10.33331/mhn.v51i2.146. ISSN 2722-0664. 
  9. ^ Silitonga, Samson Ganda J. (July 2023). "Eksplorasi Keadilan Sosial: Memahami Batasan dan Tantangan dalam Konteks Negara Indonesi". COMSERVA Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 3 (03): 1155–1166. doi:10.59141/comserva.v3i03.865. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya