Hukum tentang hewanHukum hewan atau hukum tentang hewan (bahasa Inggris: animal law) adalah bidang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan hewan-hewan nonmanusia. Pada umumnya, bidang hukum ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan hewan dan melindungi hewan dari perlakuan yang tidak pantas atau penelantaran. Hal-hal yang diatur dalam hukum tentang hewan di antaranya perlindungan bagi hewan ternak dan hewan kesayangan yang dipelihara manusia, upaya konservasi satwa liar, serta pemanfaatan hewan dalam penelitian dan industri.[1] Dalam beberapa dekade terakhir, isu kesejahteraan hewan dan etika terhadap hewan banyak diperhatikan oleh orang-orang di seluruh dunia.[2][3] Mereka mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pelindungan hewan. Beberapa negara telah membuat undang-undang yang melarang perlakuan yang kejam terhadap hewan, eksploitasi komersial yang berlebihan, serta perburuan ilegal, terutama terhadap spesies hewan yang terancam punah.[4] Meskipun bidang hukum tentang hewan mengalami banyak kemajuan, masih banyak tantangan untuk menegakkan peraturan-peraturannya secara efektif. Konflik antara kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan kesejahteraan hewan sering kali menyulitkan proses pembuatan dan penegakan hukum.[5] Lihat pulaReferensi
Bacaan lanjutan
|