Hukum Dasar Republik Federal Jerman
Konstitusi Republik Federal Jerman atau Grundgesetz (bahasa Jerman: Grundgesetz für die Bundesrepublik Deutschland) merupakan induk dari sistem hukum dasar (yang berisi peraturan-peraturan tertulis) di Republik Federal Jerman. dan dimana Undang-Undang Republik Federal Jerman sementara sebagai induk hukum pertama untuk Republik Federal Jerman. Asal UsulUndang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Übergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Dewan Menteri Wilayah Barat yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain Preambul (pembukaan), pasal (artikel) dan serta penutup UUD diperbaharui. Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada yubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.[1] Kualitas GrundgesetzGrundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyatuan kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejak tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.[2] Isi grundgesetzIsi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.[1] dan Dalam Undang-Undang Dasar misalnya dinyatakan bahwa Jerman merupakan negara demokrasi. Artinya: Setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik, misalnya asosiasi, LSM, serikat pekerja, atau partai politik. Partai politik memiliki program dan tujuan yang berbeda-beda. Partai terbesar adalah CDU (Serikat Demokrasi Kristen), SPD (Partai Demokrasi Sosial Jerman), Bündnis 90/Die Grünen (Aliansi 90/Partai Hijau), FDP (Partai Kebebasan Demokrasi), dan Die Linke (Partai Kiri). Piratenpartei (Partai Bajak Laut) merupakan partai yang relatif baru. Masih ada banyak partai kecil lainnya. Undang-Undang Dasar juga mencantumkan hak dan kewajiban warga negara di Jerman. Kewajiban terpenting adalah wajib sekolah: Di Jerman, anak-anak dan remaja harus bersekolah. Selanjutnya adalah wajib pajak: Siapa pun yang memiliki penghasilan, harus membayar pajak. Serta kewajiban untuk menaati undang-undang: Setiap warga negara harus mematuhi undang-undang.[2] isi hak gerundgesatz
Referensi
|