Konstitusi Frankfurt
Konstitusi Frankfurt (bahasa Jerman: Frankfurter Reichsverfassung, FRV) atau Konstitusi Gereja St. Paulus (Paulskirchenverfassung), yang bernama resmi Konstitusi Kekaisaran Jerman (Verfassung des Deutschen Reiches) dari 28 Maret 1849, adalah sebuah upaya gagal untuk membuat sebuah negara Jerman yang bersatu di negara-negara penerus Kekaisaran Romawi Suci yang diorganisir dalam Konfederasi Jerman. Diadopsi dan diproklamasikan oleh Parlemen Frankfurt setelah Revolusi 1848, konstitusi tersebut berisi sebuah piagam dari hak-hak fundamental dan pemerintahan demokratik dalam bentuk monarki konstitusional. Raja Frederick William IV dari Prusia dirancang menjadi kepala negara sebagai "Kaisar Bangsa Jerman" (Kaiser der Deutschen) Bacaan tambahan
Referensi
Pranala luar |