Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (disingkat menjadi Ditjen Hubdat) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi jalan.[1] Unit Pelaksana TeknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2024, direktorat jenderal ini memiliki puluhan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni:[2] Referensi
Pranala luar
|