Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan. [1] Pranala luarReferensi
2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120 |