Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Unit pelaksana teknisUntuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 3 unit Sentra Terpadu dan 27 unit Sentra sebagai berikut:[2]
Pranala luarReferensi
3. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120 |