Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan (Deputi VI Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Deputi ini terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [2]. Deputi Bidang Koordinasi Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan. Struktur OrganisasiDeputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dipimpin oleh seorang Deputi (Pejabat Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya). Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas: Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas:
Referensi
|