Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Maritim
Kementerian Koordinator
Bidang Pangan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan[1]

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  2. perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya