Dampak pandemi Covid-19 terhadap kejahatan

Pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini semakin meningkat dalam penyebarannya dan memberikan dampak kepada kondisi kehidupan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Pandemi ini telah meruntuhkan seluruh persendian negeri, mulai dari aktivitas masyarakat sampai dengan ekonomi dan juga gangguan psikologis. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya angka kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Angka kejahatan yang meningkat tersebut menuntut kinerja ekstra kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk cepat bertindak dalam mengatasi masalah tersebut.[1]

Kejahatan yang terjadi di negara lain

Laporan USA Today pada 4 April 2020 menunjukkan penurunan insiden kriminal di Amerika Serikat sejak 15 Maret yang didapatkan dari 20 agen polisi yang diperiksa. Namun, laporan itu juga mencatat adanya peningkatan kekerasan dalam rumah tangga. Beberapa departemen kepolisian berhasil menangkap lebih sedikit orang untuk mencegah potensi penyebaran virus Covid-19 di penjara atau menangani masalah dengan cara lain daripada melakukan penangkapan fisik secara langsung.[2]

Di Kolombia dan El Salvador, setelah menerapkan pembatasan sosial dan lockdown kasus kejahatan mengalami penurunan yang sangat drastis.[3] Sebuah laporan intelijen yang dikumpulkan oleh FBI cabang Houston memperingatkan kemungkinan adanya peningkatan insiden kejahatan ras terhadap Asia-Amerika, berdasarkan asumsi bahwa sebagian dari masyarakat AS mengaitkan pandemi dengan negara Tiongkok dan populasi Asia-Amerika yang tinggal disana. Mereka juga merujuk beberapa insiden kejahatan ras yang sudah dilakukan di seluruh negeri seperti tiga anggota keluarga Asia-Amerika yang ditikam oleh seseorang yang mengklaim bahwa keluarganya adalah orang Tiongkok dan menyebarkan virus.[4] Di Peru, jumlah wanita yang dilaporkan hilang telah meningkat, dari lima orang dalam sehari menjadi delapan orang dalam sehari saat pandemi Covid-19, selama diberlakukannya pembatasan sosial. Secara total, 915 wanita di Peru dilaporkan hilang dan diperkirakan tewas karena adanya kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga selama tiga bulan karantina.[5]

Kejahatan yang terjadi di Indonesia

Sejak pandemi Covid-19 menjangkit wilayah Indonesia, kondisi negara menjadi tidak stabil dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah tindakan kriminal yang semakin meningkat dan telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Peningkatan kriminalitas yang terjadi di Indonesia sebesar 19,72 persen dari masa sebelum pandemi. Pada Februari 2020 terdapat 17.411 kasus dan pada Maret 2020 terdapat 20.845 kasus. Kasus yang terjadi meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan dan bencana.[6]

Pola aktivitas rutin masyarakat yang berubah drastis akibat adanya pandemi Covid-19 dan adanya pemenuhan kebutuhan pokok yang harus terus terpenuhi yang menyebabkan timbulnya konflik antar individu dalam hal ini seperti timbul kejahatan dimana-mana. Kejahatan yang terjadi di masyarakat berupa pembegalan, perampokan, dan sebagainya yang mengancam hidup individu. Hal ini disebabkan oleh adanya masalah ekonomi yang dialami individu yang juga dapat menyebabkan kematian kepada korban kejahatan demi untuk memenuhi kebutuhan pada kondisi seperti pandemi seperti ini. Walaupun pemerintah telah menggunakan berbagai cara untuk menekan angka kejahatan, salah satunya dengan membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu, cara tersebut hanya bersifat sementara untuk menekan angka terjadinya kejahatan di masyarakat.[7]

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi individu dalam melakukan kejahatan pada kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pertama, faktor lingkungan merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan karena manusia adalah makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan orang disekitarnya dan adanya tekanan dari lingkungan sekitar membuat individu melakukan kejahatan. Kedua, faktor ekonomi merupakan yang sangat dominan dalam mempengaruhi individu dalam melakukan kejahatan karena harus memenuhi kebutuhan hidup yang harus terpenuhi. Ketiga, faktor keluarga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi individu melakukan kejahatan karena adanya kepentingan keluarga yang harus dipenuhi seperti makanan untuk anak dan istri. Keempat, faktor kepribadian atau kejiwaan karena sebagian besar individu yang melakukan kejahatan mengalami gangguan kepribadian atau gangguan jiwa dikarenakan banyaknya tuntutan yang tidak bisa dipenuhi sehingga menyebabkan individu mengalami gangguan psikologis.[8]

Kasus kejahatan seperti pencurian dan pembobolan minimarket menjadi salah satu tindakan kriminal yang paling sering dilakukan individu selama masa pandemi Covid-19. Mayoritas pelaku beralasan melakukan aksi kejahatannya karena kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan setiap hari.[9] Alasan lain yang menyebabkan individu melakukan kejahatan karena kebutuhan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba dan beberapa pelaku pencurian minimarket kebanyakan berasal dari penjara yang telah dibebaskan dengan kebijakan dari pemerintah pada kondisi pandemi dengan memotong masa tahanan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.[10]

Kepolisian

Di New Delhi , India, pedoman baru diedarkan di kalangan polisi terkait dengan aturan kepolisian selama pandemi Covid-19 berlangsung. Dalam pedoman tersebut terdapat 11 halaman termasuk pedoman seperti menjaga jarak enam kaki dari korban di tempat kejahatan dan membersihkan senjata.[11] Pandemi telah menambah beban kerja berbagai lembaga kepolisian di dunia. Peningkatan beban kerja membuat sebagian besar polisi yang ada di Polandia memberi pesan kepada para pelaku kriminal untuk menghentikan perilaku kejahatannya dan menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain.[12]

Ada juga dampak berdasarkan potensi aparat penegak hukum untuk melakukan kontak dengan individu yang dikonfirmasi atau diduga mengidap COVID-19, meskipun Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menganggap risiko kesehatan langsung terbilang rendah. Dalam kasus kontak dengan seseorang dengan Covid-19, CDC merekomendasikan agar petugas penegak hukum mengikuti pedoman yang sama seperti teknisi medis darurat.[13]

Referensi

Daftar pustaka

  1. Wardhana, B. S. (2020). "Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19". Jurnal Ilmu Kepolisian. 14 (2): 80–88. ISSN 2621-8410. 
  2. Mamluchah, L. (2020). "Peningkatan Angka Kejahatan Pencurian pada Masa Pandemi dalam Tinjauan Kriminologi dan Hukum Pidana Islam". Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. 6 (1): 1–26. ISSN 2503-1058. 
  3. Taufiq, Z. F. (2020). "Covid 19 Dan Angka Kriminalitas Di Indonesia: Penerapan Teori-Teori Kriminologi". Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 4 (4): 37–44. ISSN 2656-6753. 
  4. Somadiyono, S. (2021). "Kajian Kriminologis Perbandingan Kejahatan Yang Terjadi Sebelum Pandemi Dan Saat Pandemi Covid-19". JURNAL BELO. 6 (2): 148–156. doi:10.30598/belovol6issue2page148-156. ISSN 2686-5920. 
  5. Hanoatubun, S. (2020). "Dampak Covid–19 terhadap Prekonomian Indonesia". Journal of Education, Psychology and Counseling. 2 (1): 146–153. ISSN 2716-4446. 
  6. Yunus, N. R. (2020). "Kebijakan Covid-19, Bebaskan Narapidana Dan Pidanakan Pelanggar PSBB". 'ADALAH. 4 (1): 1–6. doi:10.15408/adalah.v4i1.15262. ISSN 2338-4638. 
  7. Jacoby, K., Stucka, M, &, Phillips, K. (4 April 2020). "Crime rates plummet amid the coronavirus pandemic, but not everyone is safer in their home". USA TODAY. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  8. Semple, K., &, Ahmed, A. (11 April 2020). "Murder Rates Were Staggering. The Virus Has Brought Some Quiet, for Now". The New York Times. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  9. Margolin, J. (27 Maret 2020). "FBI warns of potential surge in hate crimes against Asian Americans amid coronavirus". ABC News. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  10. Lima (28 Juli 2020). "Peru says over 900 girls, women feared dead since pandemic began". France 24. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  11. Lakhani, S. (20 Mei 2020). "In times of Covid, new policing rules". The Indian Express. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  12. Euronews (20 Maret 2020). "Please stop all crime': Polish police plea amid COVID-19 workload". Euronews. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
  13. CDC (6 November 2020). "What Law Enforcement Personnel Need to Know about Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)". Centers for Disease Control and Prevention. Diakses tanggal 20 Maret 2021. 
Kembali kehalaman sebelumnya