Abortus provokatus

Abortus provokatus adalah gugur kandungan yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat.[1]

Referensi

  1. ^ Astari, Rika; Triana, Winda (2018). Kamus Kesehatan Indonesia-Arab (PDF). Sleman, Yogyakarta: Trussmedia Grafika. hlm. 4. ISBN 978-602-5747-22-9. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya