Yeheskiel Minggus Tiranda
Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, SH., MH. (lahir 26 September 1969) adalah Ketua Tim Manajemen Perubahan untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (Chief of Change Management Team for The Renewal of The Coretax System) setelah menyisihkan pesaingnya yang lain melalui seleksi yang ketat. Jabatan sebelumnya adalah Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. Pasca seleksi tersebut, jebolan S3 Universitas Airlangga dengan spesialisasi Hukum Pajak ini ditetapkan menjadi Ketua Tim Manajemen Perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 130/KMK.03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 dan nomor 483/KMK.03/2020 Tanggal 26 Oktober 2020.[1] Diketahui, Prof. Yeheskiel putra terbaik asal Toraja yang sudah mengabdi 28 tahun lebih di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain di lingkungan Kemenkeu RI, ia juga menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi, antara lain sebagai dosen luar biasa di Universitas Airlangga, Universitas Petra, Universitas Borneo, Universitas Kristen Indonesia, dan Universitas Hasanuddin. Sebelumnya, Yeheskiel menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum di UNHAS Makassar, dan lulus S2 serta S3 Hukum di Universitas Airlangga Surabaya.[2] Gelar Profesor KehormatanProfesor Doktor Yeheskiel Minggus Tiranda, SH, MH, berhasil menorehkan sejarah orang Toraja pertama ditetapkan jadi Guru Besar pada salah satu Universitas Islam ternama di Semarang, yakni Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Alumni Program Doktoral Universitas Airlangga ini menerima SK Rektor tentang Penetapan Guru Besar dari Rektor Universitas Islam Sultan Agung, Prof. DR. H. Gunarto, SH, MH, di depan Senat dan Civitas Akademika Universitas Islam Sultan Agung, 10 September 2022 lalu.[3] Pada Saat penetapannya sebagai Guru Besar, Yeheskiel menyampaikan pidato ilmiah Reinventing Konsep Negara Hukum Dalam Reformasi Administrasi Pajak di Indonesia. Yeheskiel menekankan pentingnya penndekatan people management dalam administrasi pajak modern sehingga peran hukum pajak sebagai hukum administrasi dapat diorientasikan sebagai alat rekayasa sosial agar keseimbangan hak dan kewajiban dapat terwujud dalam membangun negara melalui pembayaran pajak. Intinya adalah Bahwa pengelolaan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dari policy pemerintah wajib dilakukan. Dan Dalam dunia manajemen modern, pendekatan pengelolaan masyarakat yang dapat dipakai dalam rekayasa sosial dikenal dengan pendekatan change management.[3] Dalam kurun beberapa tahun reformasi pajak, Yeheskiel melihat Ditjen Pajak telah menerapkan kerangka change management yang sebetulnya tanpa sadar dapat menjadi rujukan model strategi perumusan kebijakan sector public di Indonesia.[3] Kompetensi Yeheskiel dibidang change management tidak perlu diragukan Lagi. Sertifikat internasional di bidang ini, telah didapatnya Dari Prosci pada tahun 2021. Atas keahliannya ini, Yeheskiel memperoleh Prosci Certified Change Practiotioner (PCCP). Bahkan keahlian ini semakin lengkap dengan kompetensi sebagai Certified Legal Auditor (CLA) yang diperolehnya Dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). AktivismePada hari Senin (12/12/2022), dilangsungkan peluncuran resmi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), menggantikan nama Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Acara dilaksanakan di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam, dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda hadir sebagai perwakilan. Selain peluncuran logo dan nama, acara ini juga merupakan momen pelantikan pengurus dan penandatanganan kesepakatan kerjasama (memorandum of understanding/MOU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).[4][5] PERTAPSI bekerja sama dengan DJP untuk menjalin kerjasama dalam membentuk pusat pajak di berbagai universitas di Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra dalam menjalankan tugas dan menyebarkan regulasi perpajakan ke masyarakat. Selain itu, asosiasi ini aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab pajak mereka dengan benar dan tuntas, serta menjaga integritas Republik Indonesia. Mereka melakukan berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi pajak, ujian sertifikasi, dan berpartisipasi dalam sidang umum terkait perpajakan. Perlu dicatat bahwa penandatanganan MoU ini sejalan dengan peluncuran logo dan nama baru PERTAPSI, yang sebelumnya dikenal dengan nama Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI).[6] Riwayat Pendidikan
Riwayat Pekerjaan/Jabatan
Riwayat Penugasan Kedinasan
Kegiatan Lain yang Dilakukan
Tanda Penghargaan yang Diterima
Referensi
Pranala luarYeheskiel Minggus Tiranda di Linkedin Yeheskiel Minggus Tiranda di Google Scholar |