Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, umumnya disingkat Wamenpora adalah wakil dari Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia dijabat oleh Taufik Hidayat sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga pertama dibuat dalam Kabinet Pembangunan III pada 22 April 1978.[2] Saat itu jabatan wakil menteri masih bernama Menteri Muda Urusan Pemuda yang berada dibawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Abdul Gafur menduduki posisi Menteri Muda Urusan Pemuda Indonesia sejak 22 April 1978 hingga 16 Maret 1983.[3] Jabatan ini kemudian dibiarkan kosong sejak 16 Maret 1983 hingga 21 Oktober 2024. Kemudian, saat penyusunan Kabinet Merah Putih, posisi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga kembali diadakan setelah lowong selama 41 tahun. Taufik Hidayat menjadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia sejak 21 Oktober 2024.[4] Daftar
Gaji dan TunjanganGaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6] Lihat pulaReferensi
|