Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) merupakan perguruan tinggi swasta Islam di lingkungan Nahdlatul Ulama.[1] SejarahUniversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 557/E/O/2014 pada 17 Oktober 2014 tentang Izin Pendirian Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia di Kota Jakarta Pusat Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama.[2][3] UNU Indonesia resmi mendapat izin operasional pada tanggal 18 Juni 2015, bertepatan dengan 1 Ramadlan 1436 Hijriyah.[4] Untuk mengembangkan pendidikan tinggi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tahun 1998 membentuk sebuah yayasan yang diberi nama Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (YPTNU) melalui SK PBNU Nomor 929/A.II.03/6/1998. Pada tahun 1999, yayasan ini bekerja sama dengan para tokoh NU merencanakan berdirinya Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang bertaraf internasional. Gagasan besar itu kemudian mulai diwujudkan secara bertahap dengan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama pada tahun 2003. Pada tahun 2010, berdasarkan hasil Rapat Pleno PBNU di Wonosobo mewajibkan pengelolaan perguruan tinggi langsung menggunakan badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama memmbubarkan diri dan seluruh asset yayasan termasuk STAINU Jakarta dikelola langsung oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, PBNU membentuk Badan Pelaksana Penyelenggara Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang menjadi kepanjangan tangan dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama dalam menjalankan tugas pengganti yayasan dan mengusahakan berdirinya Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia di Jakarta. Pada tahun 2015, Izin Penyelenggaraan Universitas diberikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 557/E/O/2014 dengan 10 (sepuluh) Program Studi. Pada tahun 2016 melalui Rekomendasi Kementerian Agama RIdan Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maka pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan Surat Keputusan penggabungan STAINU Jakarta ke Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Melalui SK Dirjen Diktis No. STAINU Jakarta Resmi menjadi Fakultas Agama Islam Nahdlatul Ulama Indonesia. Dengan penggabungan tersebut Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengelola 16 Program Studi. Sampai dengan saat ini, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia terus dikembangkan menuju universitas unggulan baik di lingkungan perguruan tinggi NU maupun di tingkat Nasional. LegalitasPenyelenggaraan UNUSIA Jakarta didukung oleh beberapa aspek legal yang di antaranya:
FakultasFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer
Fakultas Ilmu sosial Fakultas Hukum
Fakutas Islam Nusantara
Lihat PulaPranala luar
Catatan kaki
Referensi
|