Suku Dayak Deah
Dayak Deah atau Dusun Deyah adalah salah satu sub-suku Dayak yang mendiami bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Adapun konsentrasi pemukiman Dayak Deah berada di beberapa desa di kecamatan Upau, Muara Uya, dan Haruai di Kabupaten Tabalong serta desa Gunung Riut dan Liyu di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 34.000 jiwa. Di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi empat wilayah keadatan Dayak, dua diantaranya wilayah keadatan Suku Dayak Dusun Deyah yaitu:
Di luar keempat daerah-daerah kantong keadatan Dayak tersebut juga terdapat suku Banjar yang merupakan mayoritas populasi penduduk Tabalong dan suku Banjar ini tidak terikat dengan Hukum Adat Dayak. Adat Kampung SepuluhAdat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi dusun/desa, yaitu:
Pranala luar
Referensi
|