Sin Songgo
Drs. Sin Sigus Songgo M.M. (lahir 1958 - meninggal 14 Agustus 2017), adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Poso sejak tanggal 5 Oktober 2016 hingga 16 Februari 2016. Sin menyelesaikan tugasnya setelah Bupati terpilih Darmin Sigilipu, ditetapkan dan dilantik.[1] Setelah selesai menduduki posisi pelaksana tugas selama 5 bulan, dia kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Poso. Pada tanggal 20 Juni 2017, Sin meninggalkan jabatannya untuk sementara karena sedang sakit, dan digantikan oleh Pelaksana Tugas Joksan Lakukua.[2] Pada tanggal 14 Agustus 2017, ia wafat karena komplikasi saat sedang dirawat di Palu.[3] KarierSin Songgo pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso. Pada 18 Januari 2012, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso sejak ditinggalkan oleh Amdjad Lawasa masih berstatus pelaksana tugas yang dijabat Anton Tadjongga sekaligus merangkap Kepala Inspektorat Poso. Pada bulan Mei 2012, terjadi masa kekosongan kursi Sekretaris Daerah karena Anton Tadjongga jatuh sakit. Posisi pelaksana tugas Sekretaris Daerah kemudian diserahkan kepada Sin Songgo hingga 1 Juni.[4] Pada tanggal 17 Juni 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Tengah yang telah masuk masa purna bakti, sehingga menjadikan posisi bupati menjadi kosong. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mengusulkan beberapa nama, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya menunjuk Sin Songgo sebagai penjabat Bupati Poso. Pada tanggal 5 Oktober 2015, Sin Songgo diangkat sebagai penjabat Bupati oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.[5][6] Riwayat jabatan
KontroversiPada tanggal 3 November 2015, ketika Sin akan membuka acara peringatan Hari Pangan Sedunia serta pembukaan sidang Dewan Ketahanan Pangan tingkat Kabupaten Poso, dia ditampar oleh seseorang yang merupakan pegawai di kantor tersebut. Kejadian tersebut mengakibatkan luka memar pada bagian hidung dan wajah Sin. Sebelum acara dimulai, pelaku mengendap-endap dan mendekati Sin yang baru saja duduk, dan langsung menamparnya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong.[7] Pelaku kemudian teridentifikasi sebagai Fabian Amir Jafar. Fabian adalah Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Poso. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menampar Sin didasarkan pada dendam pribadi. Tersangka juga kesal karena selama ini istrinya yang juga PNS sering dimutasi dari tempat kerjanya. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyatakan kejadian tersebut sebagai pelanggaran berat.[8] Referensi
|