Penjabat BupatiPenjabat Bupati (bahasa Inggris: Acting Regent), adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.[1] Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.[2] PengangkatanBerdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, seorang Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:[3]
BatasanMeski secara umum, Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif, tetapi seorang Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab nomor 4 dan 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini:[2]
Referensi
|