Siantan Utara, Kepulauan Anambas
Siantan Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan Siantan Utara merupakan pemekaran dari Kecamatan Pal Matak yang terdiri dari tiga desa yakni Desa Mubur, Desa Bayat dan Desa Pian Pasir.[1] Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2018, bersama dengan pembentukan kecamatan Jemaja Barat.[2] Referensi
|