SMA Negeri 1 Stabat
SMA Negeri (SMAN) 1 Stabat, merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Sama dengan SMA pada umumnya di Indonesia masa pendidikan sekolah di SMAN 1 Stabat ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII. Pada tahun 2007, sekolah ini menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebelumnya dengan KBK. Pada tahun 2023 tiga siswi dikeluarkan dari sekolah karena merundung teman sekelasnya. Diketahui salah seorang pelaku adalah anak dari anggota kepolisian Resort Langkat. Sedangkan pelaku lain merupakan keponakan anggota DPRD Langkat. FasilitasBerbagai fasilitas dimiliki SMAN 1 Stabat untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:
EkstrakurikulerSMA Negeri 1 memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya,
Pranala luar
|