Rukma Setyabudi
Dr. Rukma Setyabudi, MM (lahir 27 Februari 1958) merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Tengah sejak 2012 sebagai pengganti Murdoko yang dipenjara oleh KPK karena kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal hingga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD periode 2014-2019 pada 16 Oktober 2014.[1][2][3][4][5][6][7][8][9] Ia merupakan alumni dari Universitas Sanata Dharma (dahulu IKIP Sanata Dharma) dan mendapatkan gelar Doktor Administrasi Publik dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro karena meneliti mengenai e-ktp (KTP elektronik).[2] Ia juga ayah dari anggota DPRD Purworejo Dion Agasi.[10] Ia merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah pertama yang non-muslim (beragama Katolik).[11] Selain itu, ia juga menjadi Ketua PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) Provinsi Jawa Tengah.[12] Riwayat HidupPendidikanDia menyelesaikan pendidikan SD dan SMP di Purworejo kemudian melanjutkan SMA di Kota Yogyakarta (SMA Kolese De Britto). Kemudian, Rukma menempuh studi dan lulus dari jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sanata Dharma (dahulu IKIP Sanata Dharma) kemudian menempuh studi S2 di UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Saat ini, Rukma telah menempuh pendidikan S3 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan telah mendapatkan gelar doktor di bidang administrasi publik.[2][13][14] Karier PolitikRukma yang berpengalaman sebagai pengusaha juga pernah menjadi guru (pegawai negeri) selama 16 tahun. Setelah 16 tahun menjadi PNS golongan IVA, Rukma mengundurkan diri dengan hormat sebagai guru untuk masuk ke dunia politik. Tahun 1999, beliau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. DPRD Jawa Tengah (2004-2019)Tahun 2004-2009 dia terpilih sebagai anggota dewan di tingkat yang lebih tinggi yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada 1 November 2012, dia dipilih sebagai Ketua DPRD Jateng yang menggantikan Murdoko yang dipenjara akibat kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2003/2004 (yang mencatut nama saudaranya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal, Hendy Boedoro).[15] Pemilihan Rukma sendiri merupakan lanjutan dari dirinya yang sempat ditunjuk sebagai plt (pelaksana tugas) Ketua DPRD Jawa Tengah pada 5 September 2012 dengan alasan pengalaman beliau di DPRD selama dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) serta dianggap memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap anggaran.[16] Pada 16 Agustus 2014, Rukma terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019.[9][13] Ketua DPRD Jawa Tengah (2012-2019)Ganjalan Kasus Korupsi Buku Perpustakaan Kabupaten PurworejoKetika dipilih untuk menggantikan Murdoko, Rukma sempat terganjal karena pernah menjadi terdakwa kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004.[15] Saat itu, Rukma divonis hukuman penjara satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah membebaskannya karena dianggap tidak terbukti bersalah.[15] Kejaksaan Negeri Purworejo kemudian mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat no.1442 K/Pid.Sus./2010 sehingga Rukma dinyatakan tidak bersalah. Ketika diangkat menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengecam pelantikan Rukma Setya Budi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, mencatat bahwa bendahara PDIP Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan Kabupaten Purworejo tahun 2004. “Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Purworejo, Rukma pernah divonis hukuman 17 bulan dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004,” kata Eko, Selasa, 6 November 2012.[15] Melalui putusan bernomor 20/PID.B/2009/PN.Pwr itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp 4,63 miliar. Atas putusan itu Rukma mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Mudzakir dengan anggota Koeswidiyati dan Sudjono memvonis bebas Rukma. Putusan banding itu bernomor 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009. Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara Purworejo tetapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Purworejo mengajukan kasasi. Eko Haryanto mencatat, hingga kini, putusan kasasi terhadap Rukma belum keluar. “Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan apakah Rukma bersalah atau tidak,” kata Eko. Karena masih berjalan, kata Eko, putusan kasus Rukma belum berkekuatan hukum tetap. “Maka status Rukma itu kemungkinan besar masih sebagai terdakwa kasus korupsi,” kata Eko.[15] Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa. KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Februari 2009.[15] Terkait hal tersebut, Rukma telah membantah dan memberi klarifikasi bahwa dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo periode 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15.000.000,00 per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia. Uang purnabakti Rp 15.000.000,00, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo ia berada di bidang pertanian bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar. Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma.[15] Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.[15] Korupsi Bantuan Sosial Kabupaten KebumenIa juga diperiksa terkait permasalahan dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Kebumen pada tahun 2008 yang terkait dengan Bupati Kebumen (kemudian Wakil Gubernur 2008-2013) Rustriningsih.[17] Pada tahun 2014, ketika dilantik menjadi Ketua DPRD, ia sempat menolak pakta integritas yang diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan alasan hal tersebut merupakan urusan prerogatif dewan (legislatif) bukan gubernur (eksekutif).[18] Kegiatan Sebagai Ketua DPRD Jawa TengahSelama menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah, ia beserta kelima pimpinan DPRD lainnya berinisiatif mengembalikan rumah dinas pimpinan DPRD dengan alasan tidak pernah menempatinya selama menjabat sebagai pimpinan dewan juga dengan alasan supaya mendapatkan uang tunjangan perumahan.[19][20] Saat ia menjabat Ketua DPRD, ia menyatakan secara tidak langsung dirinya tidak menolak Tol Semarang-Yogyakarta yang melewati kawasan Bawen, Semarang dan Magelang serta Tol Surakarta-Yogyakarta di mana kedua tol tersebut merupakan tol penghubung Trans Jawa dengan Trans Jawa Selatan (Tol Bandung-Yogyakarta dan Tol Semarang-Solo) asalkan tidak merusak lahan subur yang ada di kawasan tersebut.[21][22][23] Selain itu, ia juga ikut terlibat dalam tim Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan industri baru di Brebes, Cilacap, Kebumen, dan Rembang. Ia menyebutkan jika usulan mengenai pembuatan kawasan industri telah masuk dan kini sedang dalam tahap peninjauan RTRW untuk menentukan luas kawasan industri apakah mengikis lahan pertanian atau tidak. Rukma menyampaikan bahwa DPRD Jateng secara penuh mendukung adanya empat kawasan industri tersebut karena bisa memajukan perekonomian daerah. Kendati demikian, lanjut Rukma, pihaknya menginginkan pembangunan empat kawasan industri tidak mengganggu lahan pertanian yang ada.[24] Selain itu, terkait UMK di kabupaten dan kota di Jawa Tengah, dirinya bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 sebesar 8,03%.[25] Ia juga menyetujui rancangan perda terkait pencegahan tindak korupsi di Jawa Tengah yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo ketika berkunjung ke KPK.[26] Selain itu, Ia juga pernah menulis opininya di koran Tribun Jateng terkait Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 dengan tajuk "Mencari Tutup Tumbu Jateng".[27] Di akhir masa jabatannya, dua peraturan daerah berhasil disahkan yaitu Perda Inovasi Daerah dan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.[28] Selain itu, ia juga tengah menyiapkan perda terkait narkoba.[29] Calon Anggota Legislatif DPR RI periode 2019-2024Ia ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2019-2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah 6 yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Temanggung.[30][31] PrestasiSelama memimpin DPRD Jawa Tengah untuk periode 2014-2019, beberapa prestasi telah dibuat oleh Rukma Setyabudi antara lain:
Selain itu, ia telah meraih doktor dari Universitas Diponegoro dengan disertasi mengenai KTP Elektronik (E-KTP).[2] Referensi
|