Resolusi 433 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 433, diadopsi pada 17 Agustus 1978. Setelah Kepulauan Solomon mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Solomon diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|