Resolusi 198 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 198, diadopsi pada 18 Desember 1964. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, yang berakhir pada 26 Maret 1965. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|