Presiden Prancis

President Republik Prancis
Président de la République Française
Segel Kepresidenan
Bendera Kepresidenan
Petahana
Emmanuel Macron

sejak 14 Mei 2017
Pemerintah Prancis
Gelar
  • Bapak Presiden (tidak resmi)
  • Yang Terhormat (resmi)
  • Paduka Yang Mulia (diplomatik, di luar Prancis)
Status
Anggota
KediamanIstana Élysée
KantorIstana Élysée
Ditunjuk olehDipilih langsung
Masa jabatanLima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan
Dasar hukumKonstitusi Prancis
Pejabat perdanaLouis-Napoleon Bonaparte
Dibentuk
WakilPresiden Senat Prancis
Gaji€182.000 per tahun[1]
Situs webwww.elysee.fr/en

Presiden Republik Prancis (bahasa Prancis: Président de la République française) adalah kepala negara Prancis dan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Prancis. Kekuasaan, fungsi dan tugas Presiden Prancis sebelumnya, selain hubungannya dengan perdana menteri dan pemerintah Prancis, dari waktu ke waktu berbeda dengan berbagai dokumen konstitusional sejak Republik Kedua.

Presiden Prancis juga menjabat sebagai Pangeran-Bersama Andorra secara ex-officio, Grand Master Légion d'honneur dan berbagai penghargaan tinggi negara lainnya. Presiden Prancis juga diberikan gelar kehormatan sebagai proto-kanon Basilika Agung Santo Yohanes Lateran di Roma, meskipun beberapa presiden terdahulu menolak gelaran ini.

Presiden Prancis saat ini dijabat oleh Emmanuel Macron sejak tanggal 14 Mei 2017 dan dilantik kembali pada 7 Mei 2022.

Sejarah Pembentukan

Louis-Napoleon Bonaparte (Napoleon III), adalah Presiden Prancis di masa Republik Kedua dan kemudian menjadi Kaisar Prancis

Jabatan Presiden Prancis pertama kali diajukan ketika Revolusi Juli 1830, yang ditawarkan kepada Marquis de Lafayette. Lafayette ketika itu menolak untuk mendukung Pangeran Louis Phillipe yang menjadi Raja Prancis. 18 tahun kemudian, selama fase pembukaan Republik Prancis Kedua, jabatan Presiden Prancis dibentuk untuk kepala negara yang dipilih oleh rakyat Prancis saat itu, yaitu Louis-Napoléon Bonaparte (keponakan Kaisar Napoleon Bonaparte). Louis-Napoleon menjabat sebagai Presiden Prancis sampai ia melancarkan kudeta melawan republik, dan memproklamirkan dirinya sebagai Napoleon III, Kaisar Prancis.

Charles de Gaulle, Presiden pertama Prancis di era Republik Kelima

Dibawah Republik Prancis Ketiga, Presiden Prancis sangat kuat posisinya, disebabkan posisi partai-partai royalis juga kuat ketika Konstitusi 1875 diberlakukan. Hal tersebut menjadi harapan bahwa seorang anggota dari satu atau dua cabang dinasti keluarga kerajaan akan dapat menjabat sebagai presiden dan akan menggubah Republik menjadi sebuah negara Monarki Konstitusional. Akan tetapi dalam periode parlemen selanjutnya, Parlemen Prancis dikuasai oleh para republikan. Setelah Presiden Patrice de MacMahon gagal mencapai mayoritas royalis baru dengan membubarkan Chambre des Députés, presiden penggantinya, Jules Grévy memutuskan untuk tidak menggunakan kekuasaanya dalam membubarkan parlemen dan oleh karena itu Presiden Prancis saat ini kehilangan kontrol atas legislatif dan secara efektif membentuk sebuah sistem parlementer yang bertahan selama 80 tahun sampai dilantiknya Jenderal deGaulle sebagai Presiden Prancis di tahun 1959[2]. Tentunya ketika Republik Prancis Keempat dibentuk setelah Perang Dunia II, Republik Prancis masih menerapkan sistem parlementer yang hanya menempatkan presiden sebagai Kepala Negara seremonial saja. Konstitusi Republik Prancis Kelima yang diberlakukan 1958, mengubah kekuatan dan kekuasaan Presiden Prancis dari yang sebelumnya hanya bersifat seremonial. Sebuah Referendum diadakan di tahun 1962 mengubah konstitusi sehingga jabatan Presiden dapat dipilih secara langsung oleh rakyat dan bukan oleh Dewan Elektoral. Pada tahun 2000, sebuah referendum memendekkan masa jabatan presiden dari sbelumnya 7 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu Presiden Prancis hanya boleh menjabat dua kali berturut-turut.

Kewenangan

Republik Prancis Kelima adalah republik semi presidensial. Tidak seperti Presiden-Presiden yang ada dinegara Benua Eropa lainnya, Presiden Prancis sangat kuat kewenangannya. Meskipun Perdana Menteri Prancis melalui pemerintahan mereka dan juga parlemen, mengatur urusan dalam negeri, maka Presiden Prancis memiliki pengaruh signifikan dan otoritas terlebih dalam bidang keamanan nasional dan kebijakan luar negeri. Kewenangan terbesar Presiden Prancis adalah memilih Perdana Menteri Prancis. Tapi karena Majelis Nasional Prancis juga ada kewenangan tunggal dalam memberhentikan pemerintahan Perdana Menteri Prancis, maka mau tidak mau Presiden Prancis akan memilih perdana menteri baru yang dapat mengamankan suara mayoritas dalam Majelis Nasional. Sejak 2002, pemilihan umum legislatif akan diadakan beberapa minggu setelah pemilihan umum presiden;mayoritas mendukung partai presiden atau paling tidak, tidak menentang pilihan presiden sehingga sangat mungkin diperoleh. Mereka juga bertugas menengahi berfungsinya otoritas pemerintah untuk layanan yang efisien, sebagai kepala negara Prancis.

  • Ketika mayoritas Majelis mempunyai pandangan politik yang berlawanan dari Presiden, hal ini akan menyebabkan kohabitasi politik. Dalam kasus ini, kekuasaan presiden berkurang karena kekuasaan de facto bergantung pada perdana menteri dan Majelis Nasional yang mendukung, dan tidak secara langsung dikaitkan dengan jabatan presiden.
  • Ketika mayoritas Majelis sependapat dengan Presiden, Presiden akan dapat peran lebih aktif dan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Perdana Menteri Prancis akan dijabat oleh orang disukai atau dipilih oleh Presiden dan dengan mudahnya dapat diganti kalau kebijakannya malah mempengaruhi suara populer Presiden itu sendiri. Hal ini pernah terjadi dimasa kepresidenan Presiden François Mitterrand, Jacques Chirac, danFrançois Hollande.

Sejak tahun 2002, masa jabatan Presiden dan Majelis Nasional selama lima tahun. Kekuasaan Presiden Prancis antara lain :

  1. Presiden meratifikasi Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
    • Presiden berhak memveto sebuah Rancangan Undang Undang
    • Presiden juga dapat mereferensikan Undang-Undang untuk dikaji kembali ke Dewan Konstitusional sebelum diratifikasi.
  2. Presiden dapat membubarkan Majelis Nasional Prancis.
  3. Presiden juga dapat melakukan referendum untuk beberapa Rancangan Undang-Undang dengan beberapa syarat dan ketentuan (biasanya membutuhkan persetujuan dari Perdana Menteri atau Majelis Nasional)
  4. Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Prancis.
  5. Presiden dapat memerintahkan penggunaan senjata nuklir
  6. Presiden memilih Perdana Menteri. Dalam teorinya, Presiden tidak dapat memberhentikan Perdana Menteri secara langsung, tapi setidaknya ada beberapa Perdana Menteri yang diketahui telah memberikan surat pengunduran diri yang tidak bertanggal untuk diri mereka sendiri kepada presiden setelah menjabat, dan presiden umumnya memiliki pengaruh terhadap PM. Presiden juga menunjuk dan memberhentikan menteri lainnya, atas saran perdana menteri.
  7. Presiden dapat menetapkan pejabat-pejabat lainnya dengan konfirmasi dari kabinet.
  8. Presiden dapat mengusulkan nama-nama anggota Dewan Konstitusional.
  9. Presiden menerima kredensi para duta-duta besar negara asing.
  10. Presiden dapat memberikan pengampunan (tapi bukan amnesti) kepada pihak yang disetujuinya, Presiden juga dapat mengurangi atau menambah masa hukuman seorang terdakwa. Ini merupakan sebuah hal yang krusial dan penting ketika Prancis masih memberlakukan hukuman mati.

Semua keputusan kebijakan oleh Presiden harus bersama-sama mendapatkan tanda tangan Perdana Menteri kecuali dalam hal membubarkan Majelis Nasional, memilih Perdana Menteri dan hal-hal lainnya yang diatur dalam Pasal 19 Konstitusi Prancis.

Amnesti Kepresidenan

Sebelum Reformasi Konstitusional tahun 2008 melarang Presiden dalam memberikan amnesti kepresidenan. Pada masa masa tersebut terdapat sebuah tradisi yang dikenal sebagai Amnesti Kepresidenan. Istilah ini adalah istilah yang salah: setelah pemilihan presiden, dan pemilihan Majelis Nasional dari partai yang sama, parlemen secara tradisional akan memilih undang-undang yang memberikan amnesti untuk beberapa kejahatan kecil (itu juga merupakan cara untuk mengurangi kelebihan populasi penjara). Praktik ini semakin dikritik, terutama karena dianggap mengilhami masyarakat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas pada bulan-bulan menjelang pemilu. Undang-undang amnesti semacam itu juga akan memberi wewenang kepada presiden untuk menunjuk orang-orang yang telah melakukan kategori kejahatan tertentu untuk ditawari amnesti, jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Tindakan individu semacam itu telah dikritik karena perlindungan politik yang mereka izinkan. Perbedaan antara amnesti dan grasi presiden adalah bahwa amnesti menghapuskan semua efek selanjutnya dari hukuman, seolah-olah kejahatan tidak dilakukan, sedangkan grasi hanya membebaskan terpidana dari sebagian atau seluruh sisa hukuman.

Prosedur Pemilihan

Francois Hollande (kanan) dan Presiden Nicolas Sarkozy di halaman Istana Élysée pada saat hari pelantikan 15 Mei 2012

Pemilihan presiden di Prancis menggunakan sistem pemilihan dua putaran yang bertujuan untuk memastikan bahwa presiden yang terpilih akan mengantongi suara mayoritas. Jika tidak ada calon presiden yang menerima suara mayoritas dalam putaran pertama pemilihan umum, maka dua calon presiden dengan suara terbanyak akan ditandingkan kembali di putaran kedua pemilihan presiden. Setelah terpilih, calon presiden tersebut akan mengucapkan sumpah janji jabatan yang dikenal sebagai passation des pouvoirs (serah terima kuasa)[3].

Untuk dapat dicalonkan secara resmi, bakal calon presiden yang dianggap potensial harus menerima nominasi bertanda tangan (parrainages) untuk mendapat sponsor lebih dari 500 pejabat pemilihan terpilih yang biasanya didominasi oleh para wali kota. Para pejabat pemilihan ini harus berasal setidaknya dari 30 departemen atau pengumpulan dari luar negeri dan tidak boleh lebih dari 10% dari pejabat pemilih tersebut berasal dari departemen atau pengumpulan yang sama[4]. Lebih lanjutnya setiap pejabat pemilihan hanya boleh mencalonkan satu orang calon presiden[5].

Terdapat sebanyak 45.543 pejabat pemilihan terpilih termasuk 33.872 walikota. Pengadaan dana dan penggunaan dana kampanye dan partai politik sangat teregulasi. Ada batas pengeluaran (sekitar €20 juta) dan pembiayaan publik pemerintah sebesar 50% dari pengeluaran jika skor kandidat lebih dari 5%. Jika calon presiden menerima kurang dari 5% suara, pemerintah mendanai €8.000.000 kepada partai (€4.000.000 dibayar di muka)[6]. Iklan di TV dilarang, tetapi waktu resmi diberikan kepada calon presiden di TV publik. Lembaga independen mengatur pembiayaan pemilu dan partai.

Masa Jabatan

Sejak Referendum Kepresiden 1962, Presiden Prancis dipilih langsung menggunakan hak pilih universal. Sebelumnya pernah ada sebuah Kolese Elektoral yang memilih kepala negara Prancis. Masa jabatan Presiden Prancis juga dikurangi dari 7 tahun menjadi 5 tahun setelah referendum 2000; Pemilihan pertama untuk masa jabatan yang telah dikurangi tersebut berlangsung di tahun 2002. Presiden saat itu Jacques Chirac pertama kali terpilih pada tahun 1995 dan sekali lagi pada tahun 2002, dan akan dapat mencalonkan diri lagi pada tahun 2007 jika dia memilihnya, mengingat kurangnya batasan masa jabatan.

Menyusul perubahan lebih lanjut, undang-undang konstitusi tahun 2008 tentang modernisasi institusi Republik Kelima, seorang presiden tidak dapat menjabat lebih dari dua periode berturut-turut. François Mitterrand dan Jacques Chirac sebelumnya adalah satu-satunya presiden sampai saat ini yang telah menjabat dua periode penuh (14 tahun untuk yang pertama, 12 tahun untuk yang terakhir). Presiden Petahana Emmanuel Macron adalah presiden keempat (setelah de Gaulle, Mitterrand, dan Chirac) yang memenangkan pemilihan ulang, setelah terpilih kembali pada tahun 2022.

Pemakzulan dan Tanggung Jawab Pidana

Pasal 67 dan 68 Konstitusi Prancis menyatakan bahwa terdapat pengaturan dalam rezim tanggung jawab pidana presiden. Hal ini kemudian direformasi oleh sebuah Undang Undang Konstitusional[7] dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap sebuah situasi yang sebelumnya dihasilkan oleh kontroversi hukum[8]. Presiden Prancis memiliki hak imunitas selama menjabat. Presiden Prancis tidak dapat diminta memberikan kesaksian dihadapan sidang apapun, tidak dapat didakwa, dll. Statuta pembatasan ditangguhkan, dan segala bentuk penyelidikan dan pendakwaan dapat dilaksanakan kembali, setidaknya sebulan setelah Presiden tersebut meninggalkan jabatannya. Presiden tidak dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan mereka dalam kapasitas resmi mereka, kecuali apabila segala tindak tanduk Presiden itu diajukan dihadapan persidangan Mahkamah Pidana Internasional atau dimana sebuah upaya pemakzulan diajukan kepada Presidenitu. Pemakzulan dapat disebut dalam Mahkamah Agung Republik yang merupakan sebuah mahkamah khusus yang terdiri dari gabungan kedua majelis Parlemen Prancis (Majelis Nasional dan Senat Prancis) atas pengajuan dari salah satu majelis parlemen tersebut. Jika presiden gagal menjalankan tugasnya maka hal tersebut akan dengan cara yang jelas menghalangi kelanjutan masa jabatan mereka.

Suksesi Kepresidenan

Alain Poher, Plt. Presiden Prancis di tahun 1969 dan 1974

Jika Presiden petahana meninggal dunia saat menjabat, diberhentikan atau mengundurkan diri, maka Presiden Senat akan mengambil alih kepresidenan dan dilantik menjadi Plt. Presiden[9]. Alain Poher adalah satu-satunya orang yang pernah menjabat sebagai Plt. Presiden dan hal tersebut terjadi dua kali. Yaitu pada saat pengunduran diri Presiden Charles de Gaulle dan kematian Presiden Georges Pompidou ditahun 1969 dan 1974. Pada situasi tersebut, Presiden Senat menjadi Plt. Presiden, meskipun mereka tidak menjadi Presiden Definitif dan hal inilah yang membuat Plt. Presiden tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai Presiden Senat dan tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Senat.

Putaran pertama pemilihan presiden harus dilaksanakan setelah 20 hari dan tidak boleh melewati 30 hari setelah kekosongan kursi kepresidenan. Lima belas hari dapat memisahkan putaran pertama dan kedua pemilihan presiden; ini berarti presiden Senat hanya dapat bertindak sebagai Presiden Republik untuk jangka waktu paling lama lima puluh hari.

Selama periode interim ini, Plt. Presiden tidak diizinkan untuk membubarkan Majelis Nasional maupun melaksanakan referendum atau memulai proses perubahan konstitusional. Jika pada saat kekosongan kursi presiden juga terjadi kekosongan kursi Presiden Senat, maka kewenangan Presiden Prancis akan dilimpahkan kepada Gouvernement dan hal ini bermakna kabinet lah yang melaksanakannya. Hal ini diinterpretasikan oleh beberapa ahli konstitusi sebagai sebuah jalan untuk Perdana Menteri yang melaksanakan tugas kepresidenan, jika Perdana Menteri pun tidak dapat atau tidak mampu menjadi Plt. Presiden, maka menteri yang memiliki senioritas dalam urutan derajat kementerian yang akan menjabat sebagai Plt. Presiden. Hal ini sebenarnya tidak mungkin terjadi, karena jika presiden Senat tidak dapat bertindak, Senat biasanya akan menunjuk presiden Senat yang baru, yang akan bertindak sebagai Presiden Republik.

Selama Republik Prancis Ketiga, Presiden Dewan Menteri bertindak sebagai presiden setiap kali jabatan presiden kosong[10]. Menurut pasal 7 Konstitusi, jika kepresidenan kosong karena alasan apa pun, atau jika presiden menjadi tidak mampu, atas permintaan Pemerintah, Dewan Konstitusi dapat memutuskan, dengan suara terbanyak, bahwa kepresidenan akan diambil alih untuk sementara. oleh ketua Senat. Jika Dewan memutuskan bahwa ketidakmampuan itu permanen, prosedur yang sama untuk pengunduran diri diterapkan, seperti dijelaskan di atas. Jika presiden tidak dapat menghadiri rapat, termasuk rapat Dewan Menteri, mereka dapat meminta perdana menteri untuk hadir menggantikannya (Konstitusi, pasal 21). Klausul ini telah diterapkan oleh presiden yang bepergian ke luar negeri, sakit, atau menjalani operasi. Selama Republik Prancis Kedua, ada seorang wakil presiden. Satu-satunya orang yang pernah memegang posisi itu adalah Henri Georges Boulay de la Meurthe.

Gaji, Tunjangan dan Kediaman Resmi

Istana Élysée, Tempat Kerja dan Kediaman Resmi Presiden Prancis

Presiden Prancis menerima gaji berdasarkan sebuah rentang gaji yang didefinikan dalam sebuah perbandingan untuk gaji para anggota senior dalam Pelayanan Sipil Prancis ("di luar skala", hors échelle, mereka yang nilai gajinya dikenal sebagai huruf dan bukan sebagai indeks numerik). Selain itu, mereka dibayar tunjangan tempat tinggal 3%, dan tunjangan fungsi 25% di atas gaji dan ganti rugi tempat tinggal. Gaji kotor dan ganti rugi ini sama dengan gaji perdana menteri, dan 50% lebih tinggi dari gaji tertinggi kepada anggota pemerintah lainnya[11], yang dengan sendirinya didefinisikan sebagai dua kali rata-rata gaji tertinggi (tingkat gaji G) dan gaji terendah (tingkat pembayaran A1) dalam tingkat pembayaran "di luar skala"[12]. Dengan menggunakan nilai gaji "di luar skala" tahun 2008[13], jumlahnya menjadi gaji bulanan sebesar 20.963 euro, yang sesuai dengan 19.000 euro yang dikutip oleh pers pada awal tahun 2008[14]. Dengan menggunakan nilai gaji mulai dari 1 Juli 2009[15], jumlah ini menjadi pendapatan kotor bulanan. membayar €21.131. Gaji dan tunjangan tempat tinggal dikenakan pajak penghasilan[16]. Kediaman resmi dan kantor presiden adalah Istana Élysée di Paris. Tempat tinggal presiden lainnya termasuk:

  • Hôtel de Marigny, berada di sebelah Istana Élysée, sebagai tempat tinggal tamu kenegaraan;
  • Château de Rambouillet yang dibuka untuk umum apabila tidak digunakan dalam pertemuan penting;
  • Domaine national de Marly yang dibuka untuk umum apabila tidak digunakan dalam pertemuan penting;
  • Fort de Brégançon, di tenggara Prancis, adalah kediaman resmi Presiden yang digunakan untuk liburan Presiden. Pada tahun 2013, Fort de Brégancon menjadi sebuah monumen nasional dan dibuka untuk umum untuk beberapa momen sejak 2014. Presiden Prancis masih diberikan sebuah kompleks pribadi yang masih bisa digunakan.
  • La Lanterne adalah tempat kediaman resmi presiden yang digunakan juga untuk liburan presiden sejak 2007.

Daftar Presiden Prancis

Daftar Referensi

  1. ^ Président de la République: 14 910 € bruts par mois, Le Journal Du Net
  2. ^ "Jules Grévy 1879 - 1887". ÉLYSÉE. Diakses tanggal 8 November 2022. 
  3. ^ "Elysee". Diakses tanggal 7 October 2022. 
  4. ^ Loi no 62-1292 du 6 novembre 1962 relative à l'élection du Président de la République au suffrage universel, article 4.
  5. ^ Templat:Cite French decree
  6. ^ Dépenses de campagne: énorme ardoise pour LO, la LCR s'en tire sans déficit[pranala nonaktif permanen], Metro France, 24 April 2007 (dalam bahasa Prancis)
  7. ^ Loi constitutionnelle no 2007-238 du 23 février 2007 portant modification du titre IX de la Constitution (in French)
  8. ^ For all this section, see Articles 67 and 68 and La responsabilité pénale du président de la République, Revue française de droit constitutionnel, n° 49 –2002/1, P.U.F., ISBN 978-2-13-052789-3
  9. ^ The exact title is "President of the Senate, exercising provisionally the functions of the President of the Republic"; see how Alain Poher is referred to on signing statutes into law, e.g. law 69-412 Diarsipkan 28 July 2020 di Wayback Machine.
  10. ^ Loi du 25 février 1875 relative à l'organisation des pouvoirs publics, article 7: "In case of a vacancy due to a decease or for any cause, the two houses of Parliament elect a new president. In the meantime, the executive power is vested in the council of ministers."
  11. ^ Loi no 2002-1050 du 6 août 2002 de finances rectificative pour 2002 as amended
  12. ^ Templat:Cite French decree.
  13. ^ Grille de salaires de la fonction publique.
  14. ^ Le salaire du Premier ministre a doublé depuis 2002, citing an interview given by Nicolas Sarkozy to Le Parisien.
  15. ^ Templat:Cite French decree.
  16. ^ "General tax code, art. 80 undecies A" (dalam bahasa Prancis). Legifrance.gouv.fr. Diakses tanggal 9 June 2011. 

Bacaan lainnya

  • How Powerful Is France's President? A primer from the Council on Foreign Relations
  • John Gaffney. Political Leadership in France: From Charles de Gaulle to Nicolas Sarkozy (Palgrave Macmillan; 2012), ISBN 978-0-230-36037-2. Explores mythology and symbolism in French political culture through a study of the personas crafted by de Gaulle and his five successors.
Kembali kehalaman sebelumnya