Perjanjian Montgomery
Perjanjian Montgomery adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 29 September 1267 di Montgomeryshire oleh Kerajaan Inggris dan Kepangeranan Wales. Menurut perjanjian ini, Raja Henry III dari Inggris mengakui gelar Llywelyn ap Gruffudd sebagai “Pangeran Wales”. Momen ini merupakan satu-satunya momen dalam sejarah ketika penguasa Inggris mengakui hak seorang penguasa Gwynedd atas wilayah Wales. Kakek Llywelyn yang bernama Llywelyn yang Agung sebelumnya sudah mengklaim sebagai pangeran Wales dengan menggunakan gelar “Pangeran Aberffraw, Penguasa Snowdown” pada tahun 1230-an setelah menundukkan dinasti-dinasti Wales lainnya. Paman Llywelyn yang bernama Dafydd ap Llywelyn juga mengklaim gelar Pangeran Wales pada masa kekuasaannya dari tahun 1240 hingga 1246. Namun, baru Llywelyn ap Gruffudd-lah yang diakui oleh Inggris karena Inggris pada saat itu masih lemah dan sedang mengalami perselisihan internal. Referensi
|