Perbandingan HukumPerbandingan Hukum adalah suatu metode studi dan penelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.[1] Pendapat Para AhliJolious Stone berpendapat bahwa perbandingan hukum adalah mencoba melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum. Bartholomew mengatakan bahwa perbandingan dapat digambarkan, sejauh mengenai ilmu hukum, dengan menaruh perharian pada metode studi, dengan jalan mana dua atau lebih sistem hukum, konsep, lembaga, atau prinsip diteliti dengan pengamatan guna mengetahui secara pasti mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan.[2] Referensi
|