Pendapatan asli daerahPendapatan Asli Daerah (bahasa Inggris: Original Local Government Revenue) atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.[1] PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.[2] PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.[3] PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.[4] PengaruhPengeluaran pemerintahPengeluaran pemerintah mencerminkan kebijakan pemerintah. Jika sebuah kebijakan untuk membeli barang dan jasa telah ditetapkan oleh pemerintah, pengeluaran pemerintah mengindikasikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.[5] Jumlah pendudukPara perencana pembangunan memandang jumlah penduduk yang besar di Indonesia sebagai aset modal dasar sekaligus sebagai beban pembangunan. Dalam hal aset, jika jumlah penduduk yang besar mampu meningkatkan kualitas, keahlian dan keterampilannya, hal tersebut akan meningkatkan kualitas produksi nasional. Jumlah penduduk yang besar akan menjadi beban jika struktur, persebaran dan mutunya yang menuntut pelayanan sosial serta tingkat produksi yang rendah hanya akan menjadi tanggungan penduduk yang bekerja secara efektif dan produktif.[6] Referensi
Bacaan lebih lanjut
|