Rupiah
Rupiah, atau lengkapnya Rupiah Indonesia, adalah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia.[2] Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank. EtimologiKata "rupiah" diperkirakan diserap dari kata रूप्यक (rūpya) dalam bahasa Sanskerta yang merujuk pada perak tempaan.[3] Beberapa pakar memperkirakan bahwa kata ini berasal dari istilah "rupya" dibawa ke Nusantara oleh para pedagang dari daratan India yang menyebut koin perak dengan istilah tersebut,[4] sementara sumber lain menyebutkan bahwa kata ini dipengaruhi oleh kata "rupia" yang juga digunakan pada masa Kekaisaran Mongol untuk merujuk pada koin perak.[5] Namun beberapa pakar menilai bahwa kedua istilah tersebut tetap berakar pada kata Sanskerta ini.[6][7] Istilah "rupiah" diperkirakan berkerabat dengan kata "rupee" (bahasa Indonesia: rupi), yaitu mata uang di beberapa negara, seperti India, Pakistan, Nepal, Seychelles, Mauritius, dan Sri Lanka, serta kata "rufiyaa" yang merupakan nama mata uang Maladewa. Sejarah penggunaanPada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal sebagai ORI. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun, ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945–1949. Namun, penggunaan ORI secara sah baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. Pada masa awal, ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana dan menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut, ORI beredar luas di masyarakat meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta. ORI sedikitnya sudah dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26 Juli 1947. Pada masa itu, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai tinggi. Pada 8 April 1947, gubernur provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra (URIPS). Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaannya dihapuskan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat. Krisis ekonomi Asia tahun 1998 menyebabkan nilai rupiah jatuh sebanyak 600% (dari dua ribuan rupiah pada Agustus 1997 menjadi 15 ribu rupiah Januari 1998) dan membawa kejatuhan pemerintahan Soeharto. Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas tetapi diperdagangkan dengan penalti disebabkan kadar inflasi yang tinggi. RedenominasiDilansir dari situs BI, redenominasi rupiah adalah tindakan pemotongan penyederhanaan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil dan sehat. Pelaksanaan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai pada uang dan masyarakat.[8] Berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi merupakan upaya untuk menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya di pasar. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (X000 menjadi X). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia sejak awal Mei 2010 dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli 2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000.[9] Proses redenominasi akan mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014 karena tekanan dari pihak asing.[10] Urgensi RedenominasiGubernur BI periode 2013-2018, Agus Marto Warjoyo menilai setidaknya ada lima urgensi terkait kebijakan redenominasi. Pertama, penyederhanaan nilai mata uang dengan mata uang terlihat lebih efisien. Dengan mengurangi nilai nol, maka aktivitas ekonomi akan semakin sederhana. [11] Kedua, penyederhanaan rupiah akan membuat rupiah semakin berdaulat dan bergengsi. Hal ini dapat membuat rupiah bisa sejajar dengan mata uang negara lain. Ketiga, redenominasi dapat membuat waktu transaksi menjadi lebih cepat. Jika sebuah mata uang memiliki banyak angka nol di belakangnya (contohnya 1.000.000 atau 1.000.000.000), maka perhitungan dan pencatatan dalam transaksi sehari-hari bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Keempat, dapat mengurangi risiko human error. Dengan jumlah digit yang lebih sedikit, maka perhitungan keuangan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan, seperti kesalahan pencatatan, kesalahan penjumlahan, dan kesalahan pembukuan. Kelima, efisiensi pencantuman harga barang dan jasa.
Uang emisi sebelum tahun 2014
* TE: Tahun Emisi Uang emisi tahun 2014Rencana semula Bank Indonesia meredenominasikan rupiah terganjal kondisi perekonomian global yang belum stabil dan pembahasan Undang-undang Redenominasi yang terhenti akibat agenda Pemilu 2014. Target semula realisasi redenominasi pada 14 Agustus 2014 akan berubah dengan wajah uang baru, yaitu Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Uang NKRI). Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.[14] Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi menjadi institusi tunggal yang berwenang mencetak uang Rupiah. Nantinya Bank Indonesia harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah, yakni kementerian keuangan dalam hal rencana mencetak uang, penerbitan uang, hingga penarikan dan pemusnahan uang yang lama. Setelah tidak lagi menjadi institusi tunggal pencetak uang Rupiah, frasa Bank Indonesia yang terdapat di setiap pecahan Rupiah saat ini akan diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, perubahan lainnya pada uang NKRI nantinya adalah akan adanya tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan sistem pengamanan baru anti pemalsuan pada uang kertas. Pada tanggal 19 Desember 2016, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100. Desain uang baru ini sejalan dengan rencana Bank Indonesia menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp100.000. Pecahan Rp100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator Republik Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta. Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama. Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Republik Indonesia ke-26 Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia ke-15 Agus Martowardojo.[15] Untuk memperingati ulang tahun Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia mengeluarkan uang komemoratif bertajuk Uang Peringatan Kemerdekaan dengan nominal Rp75.000. Uang ini diperkenalkan kepada publik pada tanggal 17 Agustus 2020 dan mulai bisa dipesan sejak 18 Agustus 2020 melalui pemesanan daring.[16]
Ultraungu (UV-A)
Kode Tuna Netra (Blind Code)
Uang kertas Berikut adalah gambar pahlawan di uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.
Uang logam
Selain menampilkan gambar pahlawan dan tarian tradisional, sebagai bentuk melestarikan karakteristik sebuah bangsa, uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016 ini juga menampilkan gambar destinasi wisata unggulan yang ada di Indonesia. Berikut beberapa destinasi wisata yang ditampilkan dalam uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.
Berikut beberapa tarian tradisional yang ditampilkan dalam uang kertas rupiah baru dengan tahun emisi 2016.
Berikut 7 gambar bunga yang ada di uang kertas baru rupiah dengan tahun emisi 2016.
Tanda air yang sama dengan seri sebelumnya.
Uang emisi tahun 2022Pada tanggal 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 desain baru uang kertas rupiah. Gambar pahlawan masih sama dengan desain uang kertas rupiah emisi tahun 2016, namun dengan ukuran uang kertas yang lebih pendek.[18] Wajah baru uang kertas tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan dan bertema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam , dan flora di bagian belakang.[19] Satuan uang dalam rupiahSubsatuanRupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku pada masa kolonial. Berikut adalah satuan-satuan yang pernah dipakai, namun tidak lagi dipakai karena penurunan nilai rupiah menyebabkan satuan itu tidak bernilai penting.
SupersatuanTerdapat 2 satuan di atas rupiah yang sekarang juga tidak dipakai lagi.
Kurs rupiah terhadap dolar AS
Catatan:
Daftar mata uang bernama seperti rupiah
Sudah tidak ada
Fiksi
Referensi
Pranala luar
|