Paspor Mandat Palestina
Paspor Wajib Palestina adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas Inggris di Wajib Palestina kepada penduduk antara tahun 1925 dan 1948. Paspor bersampul coklat pertama kali muncul sekitar tahun 1927, menyusul penerbitan tersebut dari Perintah Kewarganegaraan Palestina, 1925. Dari tahun 1926 hingga 1935 saja, sekitar 70.000 dokumen perjalanan semacam itu diterbitkan.[1] Sebelum undang-undang kewarganegaraan tahun 1925Sebelum undang-undang kewarganegaraan tahun 1925, Pemerintah Palestina mengeluarkan paspor Inggris bagi mereka yang berkewarganegaraan Inggris, dan dua jenis dokumen perjalanan bagi orang lain:
Status penduduk: UU 1925Status Kewarganegaraan Wajib Palestina belum ditetapkan secara hukum hingga tahun 1925.[5] Kewarganegaraan wajib Palestina dan berbagai cara untuk memperolehnya ditetapkan dalam Perintah dalam Dewan tanggal 24 Juli 1925.[5][6] Warga negara Turki yang biasa tinggal di Palestina (tidak termasuk Transyordania) pada hari pertama Agustus 1925 otomatis menjadi warga negara kecuali mereka memilih untuk menolaknya.[6][5] Banyak kelompok masyarakat lain yang dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan, yang akan diberikan berdasarkan kebijakan Komisaris Tinggi.[6] Penduduk asli Palestina yang tinggal di luar negeri diberi waktu dua tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Palestina, namun Komisaris Tinggi segera mengurangi waktu tersebut menjadi sekitar satu tahun, sehingga menciptakan sekelompok orang tanpa kewarganegaraan yang telah kehilangan kewarganegaraan Ottoman mereka namun tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Palestina.[5] Meskipun hakikat kewarganegaraan Wajib Palestina telah diperdebatkan di dalam pemerintahan Inggris sejak tahun 1920, alasan utama penundaan tersebut adalah karena warga negara Turki secara resmi merupakan orang asing yang menjadi musuh hingga [Perjanjian Lausanne]] diratifikasi pada tahun 1923.[7] HakWarga negara Palestina mempunyai hak tinggal di Palestina, namun bukan warga negara Inggris, dan malah dianggap sebagai warga yang dilindungi Inggris.[8] Setelah 1948Paspor wajib Palestina tidak lagi berlaku setelah berakhirnya Mandat pada tanggal 15 Mei 1948.[9] Meski begitu, pada awal tahun 1950-an, para pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa menggambarkan "paspor Palestina yang sudah usang dan diterbitkan pada masa Mandat oleh pemerintah yang sudah tidak ada lagi secara hukum" sebagai "kenang-kenangan identitas yang dihargai oleh para pengungsi".[10] Paspor Israel, Pemerintah Seluruh Palestina dan paspor Yordania ditawarkan kepada mantan subjek Mandat Inggris sesuai dengan kewarganegaraan yang mereka peroleh setelah Perang Arab-Israel 1948. Sejumlah besar Arab Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan mereka yang mengungsi di Suriah dan Lebanon, tetap menjadi tanpa kewarganegaraan .[butuh rujukan] Lihat jugaReferensi
|