Myrna A Safitri
Myrna A Safitri adalah ahli hukum dan lingkungan alumnus Universitas Leiden Belanda, yang sejak 2022 menjabat sebagai Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita (LHSDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta ini merupakan pimpinan tinggi madya OIKN dari unsur masyakarat Kalimantan Timur yang kali pertama diangkat oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022.[2] Myrna juga merupakan cucu pejuang kemerdekaan di Samarinda yang bernama Badroen Arieph.[3] Selain itu, dirinya termasuk tokoh intelektual yang aktif pada isu perlindungan perempuan dan kesetaraan gender.[4] PendidikanMyrna memulai pendidikan dasar di SD Muhammadiyah 1 di Jalan Sungai Brantas, Samarinda. Pendidikan menengahnya ditempuh di dua sekolah yang lokasinya bersebelahan di Jalan Bhayangkara Samarinda, yaitu SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 1 Samarinda. Ia melanjutkan pendidikan tinggi dari jenjang S-1 hingga S-3 di kampus yang berbeda. Studi S-1 Hukum di Universitas Brawijaya Malang, S-2 Antropologi di Universitas Indonesia Jakarta, dan S-3 Hukum di Universitas Leiden Belanda.[5] Disertasi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Leiden lulus pada 15 Desember 2010 dengan judul “Forest Tenure in Indonesia: The Socio-Legal Challenges of Securing Communities' Rights”. Supervisornya adalah Jan Michiel Otto.[6] KarierDalam profesi akademisinya, Myrna pernah menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden Jakarta (2011–2013). Di Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta, dirinya merupakan dosen Hukum Lingkungan dan Tata Ruang.[7] Selain mengajar di kampus, Myrna juga aktif dalam kegiatan bidang hukum dan lingkungan. Ia pernah menjabat Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (2016–2021). Ia juga pernah memimpin organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan sumber daya alam, antara lain sebagai direktur eksekutif Epistema Institute.[5] Keterlibatan Myrna dengan isu lingkungan dan sumber daya alam dimulai sejak mahasiswa. Skripsinya terkait kajian antropologi hukum pada hukum adat tanah masyarakat Dayak Bahau di Kalimantan Timur. Selanjutnya hingga jenjang S-3 Myrna konsisten melakukan riset terkait hak-hak masyarakat pada sumber daya alam khususnya hutan. Puluhan publikasi ilmiahnya tersebar di berbagai buku atau jurnal nasional dan internasional.[7] Sebelum berkiprah sebagai pejabat di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Myrna banyak terlibat dalam berbagai kegiatan reformasi hukum dan kebijakan lingkungan hidup dan sumber daya alam di berbagai kementerian dan lembaga seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga pernah menjadi konsultan beberapa lembaga intenasional.[7] Tokoh Kalimantan Timur ini juga pernah mengabdi sebagai Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdhatul Ulama (LPPNU) periode 2015–2020.[8] Pada 3 Agustus 2023 Myrna terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Daerah Kalimantan Timur periode 2023–2027.[9] Di bawah kepemimpinannya, IKA UB Kaltim aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial dan edukasi publik.[10] Karya buku
Penulis kata pengantar buku
Referensi
|