Minangkabau Raad
Minangkabau Raad[a] (terj. har. '"Dewan Minangkabau"') adalah dewan perwakilan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda di Pesisir Barat Sumatra. Majelis ini didirikan pada 1938 dengan anggota sebanyak 49 orang. Minangkabauraad merupakan pendahulu bagi beberapa dewan perwakilan rakyat daerah di Sumatera Barat yang muncul sesudahnya, termasuk DPRD Sumatera Barat.[1] SejarahPada awal abad ke-20, seiring dengan kebijakan Politik Etis di Hindia Belanda, seruan untuk memiliki dewan tersendiri bergema di Minangkabau. Pada masa itu juga, Decentralisatie Besluit nomor 39 tahun 1904 yang berisi tentang desentralisasi pemerintahan diterbitkan.[2] Ketika Abdoel Moeis menjadi anggota Volksraad di Batavia pada 1923, ia meminta agar dibentuknya sebuah dewan perwakilan di Pantai Barat Sumatra. Permintaan Moeis tersebut tak langsung dikabulkan pemerintah Hindia Belanda.[3] Pada sidang Volksraad 1931/1932, ditetapkan bahwa kelompok ninik mamak akan diberikan kursi terbesar dalam dewan yang akan dibentuk di Pesisir Barat Sumatra.[4] Di Batavia, para cendekiawan Minangkabau membentuk Comité Minangkabau-Raad pada 12-13 Februari 1938. Beberapa tokoh yang terlibat dalam komite tersebut antara lain A.M. Radja Enda, B.A. Azizchan, T. St. Marah Alam, T. St. Roemah Tinggi, Dj. Dt. Bandaro Pandjang, Abas St. Pamoentjak Nan Sati, dan H. Agoes Salim.[5] Menjelang peresmian Minangkabauraad, muncul rencana dari pemerintah kolonial untuk memisahkan kota yang sudah memiliki stadsgementeraad (dewan kota)[6] seperti Padang dari Minangkabauraad, tetapi rencana tersebut mendapat penolakan dari para penghulu adat.[7] Sidang pertama Minangkabauraad dibuka oleh Gubernur Sumatra, A.I. Spits, pada 26 Juli 1938.[8] Minangkabauraad terdiri dari 49 anggota yang mencakup 38 orang Bumiputra, 9 orang Eropa, dan 2 orang Timur Asing. 38 anggota Bumiputra tersebut mencakup 22 orang dari kaum ninik mamak, 5 orang dari hasil pemilihan umum, 6 orang dari kelompok ambtenaar, dan 5 orang dari kalangan intelektual yang ditunjuk pemerintah.[4][7] Residen Pesisir Barat Sumatra, G.A. Bosselaar, ditunjuk sebagai ketua Minangkabauraad.[9] Jabatan sekretaris diemban oleh Roesad Dt. Parpatih Baringek.[6] Pada pemilu Volksraad 1939, sebagian besar anggota Minangkabauraad mengusung Mohammad Yamin sebagai wakil Minangkabau.[10] Terpilihnya Yamin sebagai anggota Volksraad menyebabkan Yamin dikeluarkan dari Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo).[7] Minangkabauraad dibubarkan pada 1942, seiring dengan masuknya Jepang ke Minangkabau. Minangkabauraad sebagai dewan perwakilan digantikan oleh Chuo Sangi Kai.[11] Daftar anggotaBerikut adalah daftar anggota Minangkabauraad yang dilantik pada 1938.[12][13][7]
Catatan kakiKeterangan
Rujukan
Daftar pustaka
|