Kota prajaKota praja atau kotapraja (bahasa Inggris: township) mengacu pada berbagai jenis permukiman di beberapa negara-negara. Meski istilah kotapraja sering terkait dengan daerah perkotaan kecil, ada banyak pengecualian untuk aturan ini. Di Australia, Kanada, Skotlandia, dan Amerika Serikat, kotapraja mengacu pada permukiman-permukiman yang terlalu kecil atau tersebar untuk dianggap sebagai kota atau daerah perkotaan. Di wilayah Indonesia, Kota praja merupakan Pusat Pemerintahan wilayah Kabupaten. Kota Praja adalah Kota setingkat Kecamatan/Dati III. IndonesiaDi Indonesia, kotapraja merupakan salah satu wilayah administratif sebelumnya serta daerah dan pemerintahan kota yang setingkat dengan kabupaten.[1] Secara administratif, kotapraja merupakan Daerah Tingkat III yang setingkat dengan Kecamatan, dan menjadi bagian dari Daerah Tingkat II (Kabupaten). Kotapraja dihapuskan dengan UU No. 5 Tahun 1974. Di Indonesia banyak sekali kotapraja diantaranya adalah: Mojosari (Kabupaten Mojokerto), Bangil (Kabupaten Pasuruan), Ngawi (Kabupaten Ngawi), Dringu lalu dipindah ke Kraksaan (Kabupaten Probolinggo), Singosari (Kabupaten Malang), Lamongan (Kabupaten Lamongan), Kebomas, Gresik (Kabupaten Gresik), Pacitan (Kabupaten Pacitan), Panarukan (Kabupaten Situbondo), Ungaran (Kabupaten Semarang), Soreang (Kabupaten Bandung), Mangupura (kabupaten Badung), Mejayan (Kabupaten Madiun), Rangkasbitung (Kabupaten Lebak), Bandar Jaya (Kabupaten Lampung Tengah), Cikande (Kabupaten Serang), Malingping (Kabupaten Lebak), dan lain-lain. FilipinaDi Filipina, kotapraja merujuk pada pembagian administratif yang didirikan selama Pemerintahan Sipil Amerika Serikat di negara ini. Banyak pembagian politik pada awalnya didirikan sebagai rancheria selama rezim Spanyol. Kemudian, istilah ini diganti dengan distrik munisipalitas.[2] Sebagian besar distrik munisipalitas kemudian akan diubah menjadi kota tetap oleh perintah eksekutif dari Presiden Filipina.[3] AustraliaKamus Nasional Australia mendefinisikan kotapraja sebagai "sebuah kawasan yang disimpan dan digunakan untuk menjadi kota atau praja"; "sebuah kawasan di tahap awal pendudukan dan pembangunannya"; "sebuah kota kecil".[4] Istilah ini merujuk sepenuhnya sebagai daerah kependudukan; bukan sebagai sebuah satuan pemerintahan. Kotapraja diperintah sebagai bagian dari lembaga atau otoritas pemerintahan yang lebih besar.[5] Referensi
|