Jan K. Sariman
Jan K. Sariman (10 Desember 1938 – 11 September 2000) adalah politikus Suriname. Selulus MULO, ia melanjutkan pendidikan ke Surinaamse Rechtsschool untuk menjadi pengacara, namun mula-mula ia mengikuti pelatihan pegawai selama 5 tahun, kemudian pendidikan pengacara yang akhirnya tak dirampungkannya pada tahun 1967. Pada tahun yang sama ada pemilihan umum di Suriname dan sebuah partai baru didirikan di bawah kepemimpinannya. Partai tersebut bernama Sarekat Rakjat Indonesia (SRI), pecahan dari Kerukunan Tulodo Prenatan Inggil (KTPI), partai politik berbasis massa suku Jawa di Suriname. Pada tahun itu pula, ia dipilih sebagai anggota Staten van Suriname (pendahulu De Nationale Assemblée). Antara tahun 1969-1973, SRI mendukung pertanggungjawaban pemerintah (kabinet Sedney, dengan partai politik VHP/PNP/SRI). Sampai tahun 1980, SRI berperan aktif dalam kancah politik. Setelah itu, Sariman diangkat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Sosial pada tahun 1982. Semasa rezim militer Bouterse, ia menjadi Menteri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan dalam kabinet Neijhorst (31 Maret 1982 - 9 Desember 1982). Setelah Pembunuhan Desember, Neijhorst harus mundur. Pada tahun 1983, Sariman melarikan diri ke Belanda. Pada tahun itu juga, muncullah buku De Decembermoorden in Suriname: verslag van een ooggetuige (Pembunuhan Desember di Suriname: Laporan dari Saksi Mata) yang diterbitkan Het Wereldvenster di Bussum. Buku itu terutama didasarkan pada keterangan yang dituturkan Roy Horb dan ditulis oleh Sariman. Buku tersebut adalah salah satu bagian berkas untuk pengadilan pembunuhan Desember yang dimulai pada tanggal 30 November 2007. Di Belanda, bertahun-tahun ia terlibat dalam berbagai organisasi Jawa Suriname secara intensif. Jan Sariman meninggal akibat bunuh diri pada usia 61 tahun setelah terungkap bahwa ia telah menggunakan dana subsidi sebesar 300.000 gulden dari Beheersstichting Samenwerkingsverbanden Etnische Minderheden (BSEM) untuk investasi proyeknya di Distrik Commewijne. Sariman adalah bendaharawan yayasan tersebut. Pengacaranya menyatakan bahwa Sariman mengharapkan investasi itu akan menghasilkan uang, yang setelahnya uang itu dibayarkan kembali ke yayasan itu. Ia mengaku bersalah, namun peristiwa itu bisa berimbas buruk kepadanya dan kemudian publisitasnya meningkat, sehingga ia harus mengakhiri hidupnya sendiri. Padahal, pada tanggal 12 September, akan digelar pengadilan atasnya. Rujukan
|