Jalan Nasional rute 8 merujuk pada dua ruas jalan nasional yang terletak di Jawa dan Sumatra .
Jawa
Jalan Nasional Rute 8 di pulau jawa adalah jalan yang menghubungkan Jakarta dan Depok di utara dengan Sukabumi di selatan. Rute ini juga melewati sebagian jalur Rute 9 dan salah satu rute utama menuju wisata Puncak.
Rute
Cilodong, Depok - Kota Bogor - Ciawi - Cibadak, Sukabumi
Sumatra
Jalan Nasional Rute 8 di pulau Sumatra merupakan jalan yang menghubungkan beberapa wilayah di Sumatera Utara . Terbentang dari timur ke barat melalui Tebingtinggi sampai Pematangsiantar
Referensi
Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-10
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-10
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-10
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-12-01, diakses tanggal 2020-06-10