Jalan Nasional Rute 23 merupakan jaringan jalan nasional yang terletak di Jawa Timur dan Lampung .
Pulau Jawa
Jalan Nasional Rute 23 di Jawa adalah jalan nasional yang menghubungkan antara Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur . Jalan ini merupakan jalan utama di Pulau Madura.
Pulau Sumatera
Jalan Nasional Rute 23 di Sumatra merupakan jalan nasional pada Provinsi Lampung sebagai penghubung Jalan Nasional Rute 1 (Lintas Timur) dan Jalan Nasional Rute 5 (Lintas Tengah) dengan rute antara Menggala (Kabupaten Tulang Bawang ) dengan Terbanggi Besar (Kabupaten Lampung Tengah ).
Jalan tol
Rute jalan ini sejajar dengan Jalan Tol Trans Sumatra , antara lain ruas:
Catatan kaki
Referensi
Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-20
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-20
Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF) , Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-20