Jalan Nasional Rute 38 merupakan salah satu jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.
Pada Pulau Jawa, jalan ini memanjang dari Kota Probolinggo di bagian utara hingga Kabupaten Lumajang di bagian selatan.
Jawa
Jalan Nasional Rute 38 (Hanacaraka: ꦢꦭꦤ꧀ꦤꦱꦶꦪꦺꦴꦤꦭ꧀ꦫꦸꦠꦼ꧇꧓꧘, Dalan Nasional Rutê 38) di pulau Jawa merupakan salah satu jaringan jalan nasional di Jawa Timur yang menghubungkan Kota Probolinggo dengan Kabupaten Lumajang.
Deskripsi
Rute
Jalan Tol
Rute jalan ini terhubung dengan ruas jalan tol, yaitu:
Sumatra
Rute
Curup - Rimbopengadang
Jalan Tol
Jalan Tol Kayuagung - Indralaya
Referensi
- Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-06-20
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-06-20
- Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-06-20