Institut Agama Islam Negeri Kediri
Institut Agama Islam Negeri Kediri disingkat IAIN Kediri merupakan salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang terletak Kota Kediri, Jawa Timur, tepatnya di Jalan Sunan Ampel, No. 7, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Pada awal berdirinya di tahun 1964, perguruan tinggi ini adalah cabang fakultas ushuludin dari UIN Sunan Ampel Surabaya, lalu pada 1997 berdirilah STAIN Kediri, dan pada 2018 berubah status menjadi IAIN Kediri. SejarahBerdirinya perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Indonesia yang termasuk juga di Kota Kediri, berawal dari munculnya gagasan para tokoh masyarakat Jawa Timur pada tahun 1961. Gagasan itu berupa keinginan untuk memiliki Perguruan Tinggi Agama Islam yang bernaung di bawah Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama RI).[1] Untuk mewujudkan cita-cita itu, para ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur mengadakan pertemuan di Jombang, Jawa Timur yang menghasilkan beberapa hal berikut ini:
Pada mula diresmikannya, ketiga fakultas tersebut belum memiliki fasilitas yang memadai seperti gedung, kelas, dan segala prasarana penunjangnya. Kemudian atas saran dan partisipasi para ulama Nahdlatul Ulama Jawa Timur, fakultas syariah ditempatkan di Gedung Taman Pendidikan Putri Nahdlatul Ulama, Jl. A. Yani 2-4, Wonokromo, Surabaya. Sedangkan fakultas tarbiyah Malang ditempatkan di Gedung Tarbiyah Watta’lim NU, Jl. Dinoyo, Malang, serta fakultas ushuluddin ditempatkan di gedung SMAN 1 Jl. Veteran, Kediri. Pada tanggal 5 Juli 1965, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 1965, ketiga fakultas tersebut diresmikan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel yang berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disebut UIN Sunan Ampel). Pada kurun waktu 1966-1970, IAIN Sunan Ampel tumbuh dengan sangat pesat. Tiga fakultas yang ada berkembang menjadi 18 fakultas di daerah-daerah yang tersebar di tiga provinsi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Namun pada akhir periode 1971-1975, akreditasi kualitas fakultas di IAIN Sunan Ampel mulai dilaksanakan. Hasilnya, lima fakultas yang berlokasi di Bangkalan, Pasuruan, Lumajang, Sumbawa, dan Bima dengan terpaksa ditutup dan digabungkan dengan fakultas sejenis yang domisilinya berdekatan dengan fakultas-fakultas tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985, satu fakultas lagi dilepas, yaitu Fakultas Tarbiyah Samarinda, Kalimantan Timur, yang selanjutnya diserahkan kepada IAIN Antasari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Bersamaan dengan itu, fakultas tarbiyah Bojonegoro dipindahkan ke Surabaya. Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pendidikan di IAIN maka dipandang perlunya penataan terhadap fakultas-fakultas di IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk. Maka melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 berdirilah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) sebagai nama pengganti dari fakultas-fakultas cabang yang berada di luar IAIN induk pada beberapa IAIN di seluruh Indonesia, termasuk fakultas ushuluddin Kediri. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, maka Fakultas Ushuluddin Kediri secara kelembagaan lepas dari IAIN Sunan Ampel Surabaya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri. Selama 20 tahun tumbuh dan berkembang, STAIN Kediri telah menjelma menjadi PTKIN yang patut diperhitungkan di tingkat nasional. Terbukti selama 3 tahun berturut turut sejak 2016-2018, STAIN Kediri memperoleh penghargaan sebagai perguruan tinggi paling diminati untuk level Sekolah Tinggi Agam Islam Negeri se-Indonesia. Untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 2018, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri secara resmi bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018.[2][3] LambangLambang Institut Agama Islam Negeri memiliki pengertian sebagaimana berikut :
Fakultas dan Program Studi
Mars
Hymne
Lembaga, Biro dan UPTLembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor. LPPM menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana program dan anggaran; b. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. Pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. Publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. Pelaksanaan administrasi lembaga. Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. LPM menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana program dan anggaran; b. Pengembangan mutu akademik; c. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; d. Pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan e. Pelaksanaan administrasi lembaga
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan atau BAUAK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan pangkalan data pada Institut. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala UPT TIPD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, evaluasi, dan penyusunan laporan. Unit Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala Perputakaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan. Unit Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa. Unit Bahasa dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan. Unit Ma'had Al-Jami'ahmempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren. Unit Ma'had Al-Jami'ah dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor. Kepala Mahad berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan. Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|