Imam Mundjiat
H. Imam Mundjiat, S.H. (04 Agustus 1945 – 9 Agustus 2020) adalah seorang politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari 1999 hingga 2004 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ia juga menjadi anggota Ketua Komisi VII dari 1992 hingga 1997[butuh rujukan][1] KarierIa dikenal sebagai aktivis GSNI, GMNI, dan PNI. Meskipun pernah dicap sebagai anggota PNI Asu (Ali-Surachman) yang dilarang pemerintahan Orde Baru. Imam Mundjiat menempati puncak karier politiknya sebagai legislator dari PDI Perjuangan. Semasa hidupnya, ia pernah menjadi anggota Komisi VII DPR-RI Tahun 1992-1997[1], Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan pimpinan DPRD Kota Balikpapan. Kiprahnya di kancah politik kian cemerlang setelah ia menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur dan Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum menunjukknya menjadi pimpinan Komisi VII DPR-RI.[2] Ia pernah hampir terjebak menjadi ketua sidang di DPR yang meloloskan Miranda S. Gultom sebagai Gubernur Bank Indonesia. Ia pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur melawan Suwarna Abdul Fatah pada tahun 2003. Pada tahun 2005, ia termasuk ke dalam kelompok Pembaruan PDI-P yang akan menjadi Partai Demokrasi Pembaruan.[3][4][5][6] OrganisasiImam Mundjiat merupakan pendiri dan pemilik Yayasan Pendidikan SMK Pangeran Antasari Balikpapan.[7] Ia juga tercatat sebagai Dewan Penasehat (Mustasyar) Nahdlatul Ulama di Balikpapan, Kalimantan Timur.[8] WafatImam Mundjiat meninggal dunia dalam usia 77 tahun, pada Minggu malam, 9 Agustus 2020 di Balikpapan.[butuh rujukan] Referensi
|