Gereja Kristen Indonesia Nederland


Gereja Kristen Indonesia Nederland
PenggolonganProtestan
WilayahBelanda
Didirikan7 Juli 1985
Nama lainGKIN

Gereja Kristen Indonesia Nederland (disingkat GKIN) adalah kelompok gereja Kristen Protestan berlatar belakang budaya Indonesia di Belanda yang didewasakan sebagai gereja di Negeri Belanda pada tanggal 7 Juli 1985 dan bertujuan untuk mengabarkan Injil Yesus Kristus dan memberikan pelayanan pastoral, secara khusus kepada saudara-saudara dari Indonesia yang penghayatan imannya berbeda dari masyarakat Belanda. Landasan GKIN adalah Yesus Kristus, Tuhan dan Kepala Gereja seperti tercantum dalam Alkitab - Perjanjian Lama dan Baru - yaitu Firman Allah.

Jemaat

Jemaat GKIN terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai suku bangsa di Indonesia, orang ”Indo” dan orang Belanda yang mempunyai afinitas dengan Indonesia. GKIN merupakan sebuah gereja di Negeri Belanda yang mandiri. Dilihat dari sudut denominasi, GKIN termasuk dalam kelompok gereja-gereja reformatoris. Selain itu tampak pula beberapa pengaruh Injili. Yang menjadi pelopor-pelopornya adalah anggota-anggota jemaat GKI Jawa Barat, GKI Jawa Tengah dan GKI Jawa Timur, daerah-daerah di mana Badan-Badan Pekabaran Injil (zending) dari aliran Gereformeerd dan Hervormd di masa lampau pernah aktif. Ciri-ciri aliran agama Protestan ini tampak dalam kotbah, katekisasi dan struktur gereja GKIN. Di samping itu GKIN membuka pintunya untuk orang-orang beriman dari denominasi lain yang datang beribadah di sini atau yang ingin menggabungkan diri. Ini tampak jelas antara lain dari perayaan Perjamuan Suci dan keanggotaan GKIN itu sendiri.GKIN ingin menjadi sebuah gereja yang terbuka, okumenis dan misioner.

Pelayanan

Dalam pelayanannya GKIN bertolak dari dua kelompok yang berbeda bahasa, yaitu mereka yang fasih berbahasa Belanda dan mereka yang masih kurang menguasai bahasa ini dan yang terutama masih menggunakan bahasa Indonesia. Itulah sebabnya mengapa kebaktian diberikan dalam dua bahasa, kotbah diberikan dalam bahasa Belanda atau Indonesia yang diawali atau disusul oleh sebuah rangkuman dalam salah satu bahasa tersebut, tetapi sering kali kedua bahasa itu dipakai juga secara bergantian. Pelayanan Firman dan Sakramen dipimpin oleh pendeta tetap yang melayani baik penuh maupun paruh waktu (“parttime”), dan juga oleh beberapa pendeta Belanda - biasanya pendeta-pendeta zending - dan pendeta-pendeta tamu dari Indonesia.

GKIN menyelenggarakan kebaktian setiap hari Minggu atau setiap dua minggu sekali di Amstelveen, Rotterdam, Dordrecht, Rijswijk, Den Haag, Arnhem, Nijmegen dan Tilburg. Di samping itu GKIN menyelenggarakan pertemuan-pertemuan doa di beberapa tempat, antara lain di Amstelveen, Arnhem/Nijmegen dan sekitarnya, Tilburg dan sekitarnya, Steenwijk, Kampen dan Paterswolde. Begitu juga GKIN menyelenggarakan berbagai aktivitas, baik yang mencakup seluruh Nederland (Landelijk), maupun setempat (Regionaal), yaitu antara lain pemahaman Alkitab, katekisasi, retret, ekskursi, bazar dan manifestasi-manifestasi olahraga dan budaya.

Majalah "GKIN Nieuws" terbit empat kali setahun dan buku "Overdenkingen" (dalam bahasa Belanda) dan "Saat Teduh" (dalam bahasa Indonesia), sebuah buku Renungan Harian yang praktis dan sederhana, yang diterbitkan setiap dua bulan sekali.

Struktur Gereja

GKIN dipimpin oleh sebuah badan yang disebut Majelis GKIN (Landelijke Kerkenraad), yang anggota-anggotanya adalah segenap penatua, pendeta dan pendeta paruh waktu, yang menetapkan kebijakan GKIN. Majelis GKIN mengadakan rapatnya dua kali setahun.

Untuk memudahkan dan melancarkan tugasnya, Majelis GKIN dipimpin oleh:

  • a. Moderamen Majelis GKIN yang bertindak atas nama Majelis GKIN untuk hal dan masalah yang sifatnya bukan harian, dan tidak menetapkan kebijakan.

Moderamen terdiri dari seorang Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum (Scriba), para Ketua Majelis GKIN Regional, Ketua Komisi Penatalayanan (CvB), Koordinator LKB GKIN (Landelijk Kerkelijk Bureau, Kantor Gereja GKIN) dan para pendeta penuh waktu GKIN. Moderamen mengkoordinasikan pelaksanaan putusan-putusan Majelis GKIN dan menjaga kebijakan GKIN (sebuah badan operasional). Untuk itu Moderamen mengadakan rapat setiap dua bulan.

  • b. Badan Pimpinan Harian (BPH, Dagelijks Bestuur) Majelis GKIN, yang berfungsi dan bertindak atas nama Majelis GKIN dalam masa selang di antara rapat-rapat Majelis dan Moderamen Majelis GKIN, untuk hal dan masalah yang sifatnya harian, dan tidak menetapkan kebijakan.

BPH ini terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum (Scriba) dan Bendahara yang sekaligus adalah Ketua CvB.

GKIN di Belanda

GKIN terdiri dari 5 regio, yaitu:

  1. Amstelveen
  2. Arnhem/Nijmegen
  3. Rijswijk/Den Haag
  4. Schiedam/Dordrecht
  5. Tilburg

Pimpinan Regio dipegang oleh Majelis Regio yang terdiri dari para penatua. Majelis Regio paling sedikit terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Majelis Regio menjalankan dan menjaga kebijakan GKIN selaku keseluruhan di dalam regionya. Majelis Regio dibantu dalam pelayanannya oleh sejumlah komisi dan kelompok kerja.

Di samping Majelis GKIN ini, GKIN mengenal beberapa badan organisatoris tingkatan nasional, yaitu:

  1. Commissie van Beheer (CvB) atau Komisi Penatalayanan yang mengelola keuangannya;
  2. Ministerium, yaitu persekutuan para pendeta penuh dan paruh waktu, yang melayani GKIN; yang bila diperlukan, baik diminta maupun tidak, memberikan nasihat kepada Majelis GKIN;
  3. Landelijk Kerkelijk Bureau (LKB) atau Kantor Gereja yang menangani keseluruhan GKIN, yang membantu Sekretaris Umum (Scriba). LKB terletak di Tilburg (provinsi Brabant Utara).

Keanggotaan

  1. Samen Kerk In Nederland (SKIN) = Persekutuan Gereja-gereja Non-Pribumi/Migran di Belanda;
  2. Badan Kerjasama Umat Kristiani di Nederland (BKUKIN);
  3. Haagse Gemeenschap van Kerken (HGK) = Persekutuan Gereja-Gereja di Den Haag ;
  4. Raad van Kerken in Amstelveen-Buitenveldert = Dewan Gereja-Gereja di Amstelveen-Buitenveldert;
  5. Raad van Kerken in Tilburg en Goirle = Dewan Gereja-Gereja di Tilburg dan Goirle;
  6. Raad van Kerken in Arnhem = Dewan Gereja-Gereja di Arnhem;
  7. Raad van Kerken in Nijmegen = Dewan Gereja-Gereja di Nijmegen

Gereja Kristen Indonesia Nederland terdaftar di Kamar Dagang Belanda dengan nomor registrasi 27345544, dan dikenal oleh Kantor Pajak Belanda sebagai lembaga ANBI.

Lihat pula

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya