Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[2] ReferensiPranala luar |